MANGUPURA – fajarbali,com | DPRD Badung menyoroti bunga dana hibah Pemkab Badung yang mengendap di bank. Mengendapnya bunga dana hibah tersebut disebabkan pembayaran proyek yang dilakukan secara bertahap.
Hal tersebut terungkap pada rapat kerja Komisi III DPRD Badung dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Selasa (3/12/2019). Wakil Ketua Komisi III Nyoman Satria mengukapkan, dana hibah yang telah ditransfer ke rekening penerima masih mengendap dalam kurun waktu tertentu di bank. “Karena pembayaran sistem termin, jadilah dana hibah mengendap dan memperoleh bunga,” kata Satria.
Namun, disatu sisi kata Satria ada yang mengharuskan mengembalikan, di sisi lain ada yang membolehkan untuk menggunakan bunga dana hibah itu, yang penting dipertanggungjawabkan. “Ini jelas perlu dibuatkan SOP-nya sehingga penerima hibah tidak kebingungan dan ada kepastian,” ujarnya.
Jika dimanfaatkan pun, kata Satria, jumlah pertanggungjawaban dana hibah akan lebih dari dana yang diterima. “Di sinilah perlu ada kepastian sehingga penerima tidak bingung,” kata politisi PDI Perjuangan asal Mengwi tersebut.
Anggota Komisi III lainnya Nyoman Graha Wicaksana justru mempertanyakan penolakan terhadap nama sama yang mengajukan permohonan hibah. “Ini harusnya bisa ditinjau kembali,” katanya dalam rapat yang juga dihadiri sejumlah anggota seperti Made Retha, Made Yudana, Nyoman Graha Wicaksana serta Made Suryananda Pramana, OPD yang hadir di antaranya Kabag Kesra Nyoman Sujendra serta perwakilan dari Bagian Hukum, Diskominfo, serta Inspektorat.
Dia mencontohkan, A menjadi pengurus di desa adat. Selain di desa adat, A juga menjadi pengurus di sebuah pura paibon. Karena dianggap mampu, A mengajukan hibah untuk desa adat dan A juga mengajukan bantuan hibah untuk pura paibonnya. “Karena lokusnya berbeda, kami pikir nama sama tidak ada masalah,” katanya sembari mengungkapkan, jika nama sama ini ditolak, pemohon akan bolak-balik harus mengubah proposal. Ini tentu saja akan memberatkan pemohon. (put).