
Mediasi perkara gugatan perdata senilai Rp25 miliar yang diajukan Togar Situmorang terhadap empat perusahaan media di Bali kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (4/8/2026).

Perkara dugaan penggelapan dalam proyek pembangunan vila dan hunian sewa di kawasan Umalas, Kuta Utara, Badung, yang menjerat pengusaha Budiman Tiang (48), memasuki babak baru.

Berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam (THM) NS, Jalan Gunung Soputan, Denpasar, masing-masing Moh. Rokip, I Gusti Bagus Adi Pramana, dan I Wayan Subawa, hingga Kamis (30/7/2026) masih berada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.

Dua warga negara Thailand, Mayuree Prasomtong (39) dan Nonthiya Janpech (23), yang sebelumnya ditangkap karena kedapatan membawa narkotika dari luar negeri ke Bali, Kamis (30/7) kemarin diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar untuk diadili.

Terdakwa I Putu Gede Atmaja, seorang residivis kasus narkotika, kembali diadili dalam perkara serupa. Ia menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (30/7).

Persidangan gugatan perdata Nomor 368/Pdt.G/2026/PN Dps antara PT Varash Saddan Nusantara melawan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. memasuki agenda pembuktian saksi dari pihak penggugat.





