Ahli Pidana di Sidang Subak Kerdung: Jika Tak Ada Niat Jahat dan Bukti Tidak Kredibel, Terdakwa Wajib Bebas

IMG-20261015-WA0062

Denpasar - Fajarbali.com | Sidang sengketa lahan Subak Kerdung di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (15/10/2026), menghadirkan fakta baru. Saksi ahli pidana yang dihadirkan pihak terdakwa, Prof. Dr. Suparji, S.H., M.H., menegaskan bahwa unsur pemalsuan surat tidak bisa dilihat hanya dari perbedaan dokumen, melainkan harus dibuktikan adanya niat jahat atau mens rea. 

Di hadapan majelis hakim, Prof. Suparji menguraikan bahwa pasal pemalsuan surat baru terpenuhi jika seseorang mengetahui fakta A, namun sengaja menuliskan fakta B di dalam surat.

"Kalau dia tahu datanya A tapi ditulis B, itu baru surat tidak benar," tegasnya.

Menurutnya, dalam kasus ini surat yang dibuat terdakwa berangkat dari posisinya sebagai ahli waris yang mengklaim telah menguasai fisik tanah peninggalan orang tuanya sejak 1990. Klaim tersebut, kata Suparji, didukung dengan sejumlah dokumen adat dan pajak lama.

"Surat yang dibuat itu benar bahwa dia menguasai," ujarnya. 

Prof. Suparji menekankan prinsip utama dalam hukum pidana, putusan harus berdasar alat bukti yang sah, rasional, dan kredibel.

"Karena tidak terbukti melakukan perbuatan jahat, ya harus dibebaskan. Kalau tidak ada alat bukti yang berkualitas, tidak ada bukti yang sah dan meyakinkan bahwa yang bersangkutan punya niat jahat, maka wajib dibebaskan," tandasnya.

Ia menilai perbuatan terdakwa membuat surat sporadik justru untuk mengurus sertifikat tanah warisan, bukan untuk tujuan jahat.

"Itu bukan niat jahat, niat yang baik sesuai hukum yang berlaku," katanya.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top