Ahli juga menyoroti perbandingan dokumen yang tidak _apple to apple_. Surat pernyataan tahun 1948 yang hanya berupa fotokopi, menurutnya, tidak bisa disandingkan untuk membatalkan dokumen asli tahun 2003 yang menerangkan penguasaan sejak 1990.
Pandangan ahli tersebut diamini Penasihat Hukum terdakwa, Dr. Rizal Akbar, S.H., M.H. Ia menegaskan penguasaan fisik oleh kliennya sah secara hukum.
"Secara otomatis fisik dikuasai oleh terdakwa, sesuai PP Nomor 10 Tahun 1961 juncto PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah," ujar Rizal usai sidang.
Ia membeberkan, dokumen kliennya lengkap dan sinkron antara subjek dan objek.
"Mulai dari peta rincik, pipil, Surat Keterangan Tanah, sampai Surat Ketetapan IPEDA, semua nama objek dan subjek sama," tegasnya.
Berbeda dengan pelapor yang disebut hanya mengantongi Surat Ketetapan IPEDA. Padahal, lanjut Rizal, berdasarkan keterangan ahli di sidang, IPEDA bukanlah bukti kepemilikan.
"Zaman dulu bukti kepemilikan adat itu sama saja, hanya beda istilah. Di Jawa namanya girik, di Bali namanya pipil," jelasnya.
Rizal juga menyoroti kualitas alat bukti yang saling bertentangan. Ia mempertanyakan prosedur Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sudah diketik dan langsung diminta tanda tangan tanpa dibacakan dan dimintai persetujuan terlebih dahulu.
"Barang bukti surat, saksi, dan sebagainya yang saling tidak berkesesuaian, tidak sama, berarti tidak punya nilai pembuktian," pungkasnya.
Majelis hakim selanjutnya akan menilai seluruh keterangan ahli dan kelengkapan dokumen tersebut untuk menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana dalam perkara ini.M-002










