DENPASAR-Fajarbali.com – Pengusaha properti asal Amerika Serikat (AS), Ronald Edward Lavoie, menggugat mantan istrinya berinisial HCP melalui gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait sejumlah aset dan dana yang diklaim berasal dari uang pribadinya. Total tuntutan yang diajukan mencapai Rp42.831.491.590,12 atau sekitar Rp42,83 miliar.
Melalui tim kuasa hukumnya, Pande Putu Maya Arsanti, S.H., M.H., Ronald menuntut pengembalian uang, pengembalian aset secara fisik atau penggantian dalam bentuk uang, serta ganti rugi immateriil. Aset yang dipersoalkan meliputi tanah, bangunan vila, kendaraan, investasi perusahaan air minum, hingga barang-barang pribadi.
Pihak Ronald menduga sejumlah aset dikuasai atau dijual tanpa persetujuannya. Namun, seluruh dalil tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
“Prinsip yang kami perjuangkan adalah perlindungan hak pihak yang benar-benar mengeluarkan dana dan dapat membuktikan sumber pembayarannya. Nama yang tercantum dalam dokumen merupakan bagian penting dari pembuktian, tetapi asal-usul dana, perjanjian, serta seluruh rangkaian transaksi juga harus diperiksa secara cermat oleh pengadilan,” demikian pernyataan tim kuasa hukum.
Dana Tanah dan Pembangunan Vila
Menurut tim kuasa hukum, Ronald memiliki perusahaan penanaman modal asing (PMA) di Indonesia yang menyewa lahan seluas 50,6 hektare di kawasan Sawangan, dengan masa sewa hingga 2041 dan hak eksklusif memperpanjang sewa sampai 2071. Lahan tersebut direncanakan untuk pengembangan sejumlah kavling vila.









