Pengusaha AS Gugat Mantan Istri, Tuntut Pengembalian Aset dan Uang

IMG_0297
Ilustrasi

Aset yang dipersoalkan antara lain cincin Tiffany senilai USD75.274,38 atau sekitar Rp1,31 miliar, mobil BMW X3 senilai USD80.000 atau sekitar Rp1,39 miliar, serta Toyota Fortuner yang dicantumkan senilai USD13.000 dengan nilai rupiah Rp500 juta.

Daftar tersebut juga mencakup lukisan Mount Fuji Pastel senilai USD50.000, lukisan Van Weiringin senilai USD25.000, bendera veteran milik ayah Ronald senilai USD50.000, mesin ketik antik Underwood tahun 1938 senilai USD1.000, serta koleksi buku dan CD senilai USD15.000.

Menurut pihak Ronald, barang-barang tersebut tidak hanya bernilai ekonomi, tetapi juga memiliki nilai pribadi dan historis.

Ronald turut mengajukan ganti rugi immateriil sebesar Rp2 miliar. Tuntutan itu dikaitkan dengan permintaan pengembalian abu kremasi anjing peliharaan keluarga serta permintaan maaf tertulis dari HCP. Seluruh tuntutan tersebut masih harus dinilai berdasarkan bukti dan pertimbangan hukum.

Perjanjian Perkawinan Jadi Sorotan

Ronald dan HCP menikah pada Desember 2020. Sebelum pernikahan, keduanya disebut membuat akta perjanjian perkawinan yang mengatur pemisahan harta.

Tim kuasa hukum berpandangan bahwa aset yang dibeli menggunakan dana pribadi Ronald tidak otomatis menjadi harta bersama. Mereka juga merujuk keterangan saksi ahli, Dr. Subha Karma Resen, S.H., M.Kn., mengenai pentingnya mempertimbangkan perjanjian pemisahan harta dalam penyelesaian sengketa.

Atas dasar itu, Ronald mengajukan gugatan PMH dengan pokok persoalan dugaan penguasaan dan penjualan aset tanpa persetujuan, bukan semata-mata pembagian harta bersama setelah perceraian.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top