Ronald disebut menyetujui usulan HCP untuk membeli tanah seluas 35 are atau 3.500 meter persegi. Pembelian itu diklaim sepenuhnya menggunakan dana Ronald, meskipun sertifikat hak milik (SHM) tercatat atas nama HCP.
Dokumen transaksi yang diklaim dimiliki Ronald mencatat pembayaran tanah sebesar USD507.170,74 atau sekitar Rp8,83 miliar. Selain itu, pembangunan vila yang disebut sebagai Rumah Anzen diklaim menghabiskan USD623.025,80 atau sekitar Rp10,85 miliar.
Tim kuasa hukum menyatakan memiliki kontrak dengan kontraktor serta bukti transfer ke rekening HCP dengan keterangan “Home Ledger”. Dengan demikian, nilai pembelian tanah dan pembangunan vila tersebut mencapai sekitar Rp19,69 miliar berdasarkan rincian tuntutan.
Ronald juga mengklaim membiayai kebutuhan keluarga selama bertahun-tahun melalui empat kartu kredit dengan fasilitas unlimited. Konflik disebut semakin berkembang setelah ia mengetahui anak biologisnya bersama HCP tidak tercantum sebagai ahli waris, sebagaimana yang menurutnya pernah diminta dalam dokumen terkait transaksi tanah.
Tuntutan Uang Rp35,16 Miliar
Dalam gugatan, Ronald mencantumkan tuntutan pengembalian uang sebesar USD2.018.833,34 atau setara Rp35.161.495.616,14. Nilai tersebut mencakup pembelian tanah, pembangunan vila, serta investasi pada PT Yeh Ning Lestari (YNL) Water Company.
Investasi pada perusahaan air minum tersebut disebut mencapai USD183.894,66 atau sekitar Rp3,20 miliar selama periode 2020–2025. Ronald mengklaim tidak memperoleh pengembalian keuntungan sebagaimana yang diharapkan.









