Pengusaha AS Gugat Mantan Istri, Tuntut Pengembalian Aset dan Uang

IMG_0297
Ilustrasi

Tim kuasa hukum menggunakan pendekatan substance over form, yakni menilai substansi hubungan hukum dan fakta transaksi, serta follow the money untuk menelusuri sumber dana pembelian tanah, pembangunan vila, dan investasi.

Meski demikian, pihak yang mengeluarkan dana tidak otomatis menjadi pemegang hak milik atas tanah apabila sertifikat tercatat atas nama orang lain. Status kepemilikan harus dinilai berdasarkan ketentuan pertanahan, keabsahan perjanjian, serta bukti dan putusan hukum yang relevan.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria membatasi kepemilikan hak milik atas tanah bagi warga negara Indonesia. Karena itu, klaim mengenai sumber dana pembelian dan status SHM atas nama HCP merupakan dua persoalan yang perlu diperiksa secara terpisah.

Tanah Diajukan untuk Diblokir

Tim kuasa hukum menyatakan telah mengajukan permohonan pemblokiran tanah kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Setelah masa pemblokiran berakhir, tanah tersebut disebut tercatat berstatus “Tanah Dalam Sengketa”.

Pihak Ronald juga meminta perlindungan pengadilan terhadap aset yang dipersoalkan, termasuk melalui permohonan sita, serta meminta pengembalian dana investasi dan barang pribadi.

Selain sengketa aset, Ronald mengaku khawatir datang ke Indonesia karena dugaan ancaman pelaporan kepada kepolisian dan pihak imigrasi. Ia juga mengklaim adanya ancaman pembakaran barang-barang pribadi yang memiliki nilai historis. Keterangan tersebut masih merupakan klaim pihak Ronald dan memerlukan verifikasi lebih lanjut.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top