https://www.traditionrolex.com/27 Pokja Aset Temukan Aset Pemkab Tabanan Belum Tergarap - FAJAR BALI
 

Pokja Aset Temukan Aset Pemkab Tabanan Belum Tergarap

(Last Updated On: 10/03/2020)

TABANAN – fajarbali.com | Untuk meningkatkan PAD Kabupaten Tabanan, Pokja Aset Pansus VI Bidang Aset dan Pendapatan Daerah DPRD Tabanan yang dipimpin I Gusti Nyoman Omardani bersama, Ketua Pansus VI, I Nyoman Arnawa dan Kepala Badan Keuangan Pemkab Tabanan, Dewa Ayu Sri Budiarti serta Kepala Dinas Pariwisata, I Gede Sukanada meninjau langsung aset milik Pemkab Tabanan. Diantaranya aset tanah Pemkab yang berada di lokasi pantai Nyanyi, Desa Beraban dan aset tanah di Desa Pangkung Tibah.

 

 

Dalam Kunjungan Lapangan (Kunlap) Pokja Aset Pansus VI Bidang Aset dan Pendapatan Daerah, menemukan aset tanah di Desa Pangkung Tibah masih tidur (belum tergarap, red) sehingga Pimpinan Pokja Aset, I Gusti Nyoman Omardani sangat menyayangkan perihal tersebut. Pasalnya, tidurnya lahan seluas 2,250 hektar Pemkab Tabanan tidak mempunyai perencanaan untuk mengelola dengan alasan tidak mempunyai akses jalan menuju aset tanah Pemkab Tabanan. 

 

Lanjutnya Omardani, pihaknya melihat dengan aset seluas 2,250 hektar sudah pasti mempunyai potensi yang sangat tinggi sehingga pihaknya menegaskan kepada OPD terkait untuk punya perencanaan, dan berkonsultasi dimana kelemahannya. Kalau tidak ada perencanaan bagaimana bisa mengembangkan lahan luas tersebut, seharusnya Pemkab bisa mengambil langkah-langkah seperti halnya memanfaatkan sempadan pantai untuk dibuatkan senderan pelindung pantai.

 

“Pemkab seharusnya punya rancangan tidak mendiamkan lahan kan sayang lahan seluas 2,250 hektar masih tidur bahkan tidak ada perencanaan untuk apa,” tegasnya usai melakukan kunjungan lapangan Senin (9/3).

 

Selain mengujungi aset tanah di Pangkung Tibah, Omardani juga menginkan aset yang berlokasi di pantai Nyanyi, Desa Beraban  agar pengelolanya untuk kepentingan daerah, sehingga tidak terjadi adanya intervensi. “Kalau mau disewakan harus diperhitungkan dulu nilai ekonominya, bisa gak menguntungkan PAD kita dan OPD harus bisa mengkaji lebih matang aset tersebut,” ucapnya.

 

Lanjutnya Omardani, aset seluas 1,50 hektar di Pantai Nyanyi milik Pemda yang sempat diklaim milik pribadi, agar bisa memaksimalkan lahan tersebut minimal 1 hektar sebab sisanya lahannya masih rawa. “Aset ini murni milik Pemda Tabanan dan ada buktinya, yang penting kedepannya pengelolaan aset ini harus benar bisa memberikan kontribusi PAD Tabanan,” paparnya.

 

Ia mengakui, aset di lokasi Pantai Nyanyi sudah ada dua pengelola yang siap menggarap lahan tersebut, yaitu perseorangan yang nantinya akan membuat restoran dan bar, sedangkan satu lagi dari Desa Adat Beraban yang ingin membuat wisata air. Diharapkan Pemkab jangan tergesa-gesa mengambil kesimpulan, harus memperhitungkan keuntungan dan kerugian yang akan didapatkannya, harus diperhitungkan jangka panjangnya.

 

Hal yang sama dikatakan Ketua Pansus VI, I Nyoman Arnawa pihaknya menginginkan seluruh aset Pemda apakah nanti layak untuk dibangun untuk menopang PAD Tabanan, jadi pihaknya merasa perlu membuat kajian kembali untuk mengembangkan aset yang tidur. “Untuk memanfaatkan lahan tidur kami DPRD akan membuat kajian dengan eksekutif, ini yang harus kita genjot,” tegasnya.

 

Sementara Kepala Dinas Pariwisata, I Gede Sukanada mengakui, untuk lahan tidur yang belum tergarap di Pangkung Tibah akibat tidak mempunyai akses jalan menuju lahan tersebut, sehingga pihaknya mendorong DPRD untuk pengamanan pantai untuk dijadikan akses jalan. Pasalnya, dilihat dari kondisi Pangkung Tibah sangat cocok didirikan cotage bagi peselancar. “Rencana kami dalam waktu dekat akan kami mohonkan untuk membuat grand design pengembangan pariwisata terintregasi dan satu pintu,” paparnya. (kdp).

 

 

 

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Kelian Adat Tenganan Pegringsingan, Sambut Postif Program Gubernur Bali

Sel Mar 10 , 2020
Dibaca: 8 (Last Updated On: 10/03/2020)AMLAPURA – fajarbali.com | Terbitnya Peraturan daerah (Perda) nomor 4, Provinsi Bali tentang Desa Adat mendapat apresiasi kelian Desa Adat Tenganan Pegringsingan, I Wayan Sudarsana. Pihaknya sangat yakin, dengan dibuatkannya aturan dari sisi hukum positif, Desa Adat di Bali semakin terorganisir dalam menjaga adat istiadat […]

Berita Lainnya