AMLAPURA-fajarbali.com | Kejaksaan Negeri Karangasem mendorong pemkab Karangasem untuk melakukan penertiban aset-aset yang masih dikuasi pihak ketiga yang tanpa ijin dan sepengetahuan dari pemda. Hal itu menyikapi masih banyaknya aset daerah yang dikuasi oleh perseorangan atau pihak ketiga.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karangasem, Aji Kalbu Pribadi, Kamis (16/12), menyampaikan, sejauh ini masih banyak aset milik Pemerintah Kabupaten Karangasem yang banyak yang dikuasai oleh perseorangan atau pihak ketika. Sehingga jika tidak diurus dengan baik, aset tersebut lambat laun semakin tidak tertata. “Salah satu contohnya yakni bangunan yang ada di jalan Diponogoro serta bangunan yang sempat dijadikan Kantor Desa Rendang, yang saat ini masih di kuasi pihak ketiga,” ucapnya.
Untuk membantu penyelamatan aset itu,Aji Kalbu Pribadi mengaku sudah berkomunikasi dengan Polres dan Dandim Karangasem. Dengan harapan, aset tersebut secepatnya bisa dikembalikan ke Pemkab. Perlunya penyelamatan aset-aset milik Pemkab ini, karena tidak ada yang tahu seperti apa perkembangan Karangasem kedepanya. “Kalau tidak diurus sekarang, bisa saja nantinya bila bangunan yang saat ini nilai jualnya semakin melambung tinggi,” ucapnya lagi.
Aji Kalbu Pribadi menyampaikan,peranan pemerintah daerah untuk menata dan menginventarisir aset yang dimiliki sangat penting. Kejaksaan, tambahnya lagi, mendorong supaya pemkab Karangasem melakukan penertiban aset yang masih dikuasi oleh perorangan atau pihak ketiga. “Yang penting pastikan bawah aset-aset daerah itu, dengan cara menghadirkan pihak ketika untuk melihat semua surat-surat yang berkaitan dengan bangunan itu,” ucapnya lagi. (bud)