Proyek Villa Rp13,9 Miliar di Desa Mas, Ubud Mangkrak, Valur Dituntut 3 Tahun 4 Bulan

IMG_20260501_160230
Valur Blomsterberg bersama salah satu kuasa hukumnya saat menjalani sidang di PN Gianyar. Foto: FB/dok

GIANYAR–Fajarbali.com|Jaksa Penuntut Umum (JPU) Keenan Abraham Siregar, S.H., dalam sidang yang digelar Selasa (5/5/2026), menuntut terdakwa Valur Blomsterberg dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 4 bulan.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Gianyar, JPU dalam amar tuntutannya menyatakan terdakwa Valur Blomsterberg telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif pertama Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa Valur Blomsterberg dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 4 bulan,” sebut jaksa dalam amar tuntutannya.

Dengan adanya tuntutan ini, dinilai semakin menguatkan pengakuan Legowo Wisnu Suparto (terdakwa dalam berkas terpisah dan dituntut sama) yang sebelumnya mengakui bahwa penggunaan dana proyek tidak sepenuhnya digunakan untuk pembangunan.

Pengakuan bahwa terdakwa Valur tidak menerima aliran dana atau komisi dalam perkara ini juga dinilai hanya sebagai salah satu pemanis yang terungkap dalam fakta persidangan.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya diberikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang yang dijadwalkan Kamis (7/5/2026).

Sebagaimana dalam dakwaan jaksa yang telah dibacakan sebelumnya, terdakwa Valur diadili di Pengadilan Negeri Gianyar terkait dugaan penipuan proyek pembangunan villa di kawasan Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar.

Dalam dakwaan disebutkan, perbuatan yang didakwakan terjadi dalam kurun waktu Juni 2023 hingga Agustus 2024, dengan cara menggunakan tipu muslihat dan rangkaian kata-kata bohong untuk menggerakkan korban menyerahkan sejumlah uang.

Korban dalam perkara ini adalah Dominick Veliko Shapko selaku Direktur Utama PT Badak Bali Properties. Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan bahwa awalnya terdakwa menawarkan pembangunan villa di atas lahan milik korban di Desa Mas, Ubud, dengan janji proyek akan selesai tepat waktu, berkualitas baik, dan dikerjakan oleh kontraktor berpengalaman.

“Pengerjaannya akan diselesaikan tepat waktu, kualitasnya bagus, murah, dan dikerjakan oleh kontraktor yang sudah biasa menangani proyek-proyek besar,” ucap terdakwa sebagaimana dikutip dalam dakwaan.

Terdakwa bahkan disebut berulang kali meyakinkan korban agar tidak ragu.“Tenang saja, karena sudah pasti aman,” demikian pernyataan yang dikutip jaksa dalam dakwaan.

Setelah korban menyetujui proyek senilai Rp13.917.640.000 dengan durasi satu tahun, aliran dana mulai berjalan. Dalam dakwaan diungkap, korban melakukan sejumlah transfer dalam nilai besar sesuai invoice yang diajukan.

BACA JUGA:  Remas Payudara ABG, Buruh Harian Lepas Divonis 6 Tahun Penjara

Di antaranya, pada 13 September 2023 dilakukan dua transaksi sekaligus, masing-masing sebesar Rp1.113.411.200 dan Rp1.861.484.350 dari rekening PT Badak Bali Properties ke rekening pihak kontraktor.

“Pembayaran tersebut dilakukan sebagai down payment pembangunan villa,” demikian diuraikan dalam dakwaan. Selanjutnya, pada 22 Desember 2023 kembali dilakukan pembayaran dengan nilai Rp1.861.484.350 dan Rp1.113.411.200 untuk termin pertama proyek.

Tidak berhenti di situ, pada 14 Maret 2024, korban kembali mentransfer dana dengan nilai yang sama untuk termin kedua, masing-masing Rp1.861.484.350 dan Rp1.113.411.200. Selain itu, terdapat pula pembayaran tambahan pada 21 Desember 2023 sebesar Rp281.911.880 dengan keterangan pembayaran uang muka tambahan pembangunan villa.

“Total keseluruhan dana yang telah ditransfer korban mencapai Rp9.206.598.530,” ungkap jaksa dalam dakwaan. Namun, dalam dakwaan disebutkan bahwa penggunaan dana tersebut tidak sepenuhnya diperuntukkan bagi pembangunan villa.

Jaksa juga mengungkap adanya kesepakatan antara terdakwa dan kontraktor yang tidak diketahui korban. “Tanpa sepengetahuan korban, terdakwa mendapatkan potongan atau cashback sebesar 15 persen dari setiap pembayaran,” demikian dibacakan dalam dakwaan.

Dalam beberapa tahap pembayaran, kontraktor disebut menyerahkan uang secara tunai kepada terdakwa, masing-masing sekitar Rp400 juta. “Penggunaan dana tidak sepenuhnya diperuntukkan bagi pembangunan villa sebagaimana disepakati,” tegas JPU.

Akibatnya, proyek pembangunan yang dijanjikan selesai dalam waktu satu tahun justru tidak rampung hingga batas waktu Agustus 2024.Berdasarkan analisis ahli tertanggal 29 September 2025, progres pembangunan disebut baru mencapai sekitar 22,5 persen dari total nilai kontrak.

“Capaian pembangunan baru sekitar seperempat dari keseluruhan pekerjaan,” demikian diuraikan dalam dakwaan. Akibat perbuatan yang didakwakan tersebut, korban disebut mengalami kerugian sebesar Rp5.651.372.920.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top