DENPASAR -fajarbali.com |Imigrasi Bali kembali menggencarkan "Patroli Keimigrasian Dharma Dewata" selama dua puluh hari terakhir. Hasilnya tidak tanggung-tanggung, sebanyak 62 Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian diamankan dan akan dideportasi.
Dalam keterangan persnya, pada Selasa 5 Mei 2026, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna menegaskan bahwa patroli tersebut menyasar beberapa titik rawan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, dan Singaraja.
Patroli ini bertujuan untuk melakukan pengawasan terhadap WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian. Meliputi, batas izin tinggal (overstay), pemberian data palsu untuk perolehan visa, hingga perlindungan izin tinggal untuk aktivitas ilegal seperti bekerja tanpa izin.
"Termasuk keterlibatan dalam investasi fiktif, serta gangguan keamanan dan perlindungan masyarakat lainnya,” beber Felucia.
Ia kembali melanjutkan, bahwa upaya penertiban ini merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap marwah pariwisata di Provinsi Bali.
“Keberadaan orang asing yang bekerja secara ilegal harus ditindak untuk menjaga ekosistem perekonomian warga setempat dan iklim investasi yang sehat,” ujarnya.
Ia menyebutkan, bahwa para WNA yang terjaring tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik keimigrasian. Sanksi administratif berat telah dipersiapkan, mulai dari pendetensian, pendeportasian, hingga penangkalan masuk kembali ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
“Kami imbau masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan setiap aktivitas orang asing yang mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi guna menjaga keamanan dan kenyamanan bersama masyarakat di Bali,” tutup Felucia. R-005









