Imigrasi Bali Deportasi Tiga WNA Dalam Sehari, Seorang Pelaku Video Tak Senonoh

Dicantumkan Masuk Dalam Daftar Cekal

 Save as PDF
(Last Updated On: 09/06/2023)

DEPORTASI-Deportasi terhadap 3 warga negara asing dilaksanakan pihak Imigrasi Bali. 

 

MANGUPURA -fajarbali.com |Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kembali menindak tegas pelanggaran yang dilakukan waega negara asing (WNA). Bahkan, kali ini dalam sehari sebanyak 3 WNA dideportasi oleh Imigrasi Ngurah Rai. 
 
Ketiga WNA yang dideportasi tersebut yakni 2 WNA, seorang pria asal Tiongkok berinisial SY (38) dan XZ (39) serta 1 WNA perempuan asal Denmark berinisial CAP (49). 
 
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito menyampaikan bahwa kedua WNA asal Tiongkok berhasil diamankan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai dalam patroli keimigrasian.
 
SY dan XZ dideportasi karena telah tinggal di Indonesia melebihi masa izin tinggal yang diberikan (overstay) lebih dari 60 hari. SY masuk ke Indonesia melalui bandara Internasional Soekarno-Hatta pada tanggal 19 Desember 2022 menggunakan Visa on Arrival (VOA), izin tinggal SY sudah berakhir sejak 17 Januari 2023. 
 
Sedangkan XZ masuk ke Indonesia melalui bandara internasional Soekarno-Hatta pada tanggal 29 Januari 2020 menggunakan Visa Kunjungan. XZ mempunyai izin tinggal kunjungan yang berlaku sampai dengan 29 April 2022.
 
Selain kedua WNA asal Tiongkok, Imigrasi Ngurah Rai juga melakukan pendeportasian terhadap CAP. Sebelumnya, Imigrasi Ngurah Rai telah mengamankan CAP pada 27 Mei 2023 dan menyerahkan yang bersangkutan ke kepolisian untuk proses hukum selanjutnya atas tindakan tidak senonoh yang videonya viral di media sosial.
 
Dalam konferensi pers yang digelar Polresta Denpasar pada 6 Juni 2023 lalu, Kapolres Denpasar Kombes. Pol. Bambang Yugo menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan dari RSUP Prof. IGNG Ngoerah, CAP mengalami gangguan kejiwaan yang nyata sehingga tidak bisa menjalani proses hukum dan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.
 
“Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh SY dan XZ kami kenakan pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sedangkan untuk CAP kami kenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap ketiganya dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan dicantumkan dalam daftar penangkalan” tegasnya. 
 
Sugito menambahkan ketiganya dideportasi di hari yang sama namun di waktu yang berbeda. Yakni pada 8 Juni 2023, SY dideportasi pada pukul 00.45 Wiya menggunakan penerbangan Xiamen Airline MF892 (Denpasar-Xiamen) yang dilanjutkan dengan MF8127 (Xiamen-Beijing). 
 
“Kemudian, XZ dideportasi pada pukul 09.05 Wita menggunakan penerbangan Sriwijaya Air SJ1134 (Denpasar-Fuzhou). Lalu, CAP dideportasi menggunakan penerbangan Qatar Airways QR961 (Denpasar-Doha) pukul 01.05 Wita yang dilanjutkan dengan Finnair AY1986 (Doha-Copenhagen)”, terang Sugito.
 
Sugito juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh Warga Negara Asing kepada Imigrasi Ngurah Rai sehingga dapat dilakukan tindakan tegas. R-005
 Save as PDF

Next Post

Personil Bidpropam Polda Bali Bedah Rumah Anggota Polisi, Aipda Made Sutama Menangis Rumahnya Diperbaiki

Jum Jun 9 , 2023
Sebagai Bentuk Perhatian Pimpinan Polri
IMG_20230609_200640

Berita Lainnya