DENPASAR-Fajarbali.com|Seorang pria yang berprofesi sebagai buruh harian lepas (BHL) bernama Lukman (34) harus meringkuk dalam penjara selama 6 tahun karena nekat melakukan tindak pidana pencabulan dengan meremas payudara seorang anak baru gede (ABG).
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang diketuai Putu Suyoga dalam amar putusannya yang dibacakan di muka sidang, Selasa (2/7) kemarin menyatakan terdakwa Lukman terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak.
“Menghukum tetdakwa Lukman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan,” demikian bunyi amar putusan hakim yang dibacakan dalam sidang online.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 82 ayat ayat (1) Jo pasal 76 E UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 76 E UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca Juga : Alasan Keamanan, Korban Pencabulan di Balikpapan Diperiksa di Bali
Baca Juga :Aktivis Anak Ini Geram, Kasus Pencabulan Anak Oleh Kakek Tiri Terancam Dibuka
Vonis hakim ini lebih tinggi 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) G.A Surya Yunita yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum 5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kerungan. Majelis hakim menaikkan hukuman dari tuntutan jaksa dengan alasan akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami trauma.
Diberitakan sebelumnya, kasus yang menjerat terdakwa ini berlawan saat terdakwa mengendarai sepeda motor di Jalan Tukad Irawadi melihat korban LHA yang masih berusia 13 tahun yang sedang mengedari sepeda gayung.”Karena pada saat itu jalan dalam kondisi sepi, timbul niat terdakwa untuk meremas payudara korban,” sebut jaksa dalam surat dakwaannya.
Tanpa pikir pajang, terdakwa langsung memepetkan motornya ke arah korban. Setelah posisi saling bersebelahan, terdakwa langsung meremas payudara sebelah kanan korban. Akibat remas itu, korban teriak karena kaget sekaligus kesakitan. Tak hanya itu, korban pun lalu jatug dari sepeda.
Rupanya teriakan korban didengar oleh saksi Ni LS yang saat kejadian sedang berjualan di sekitar lokasi. Saksi Ni LS datang dan menanyakan kepada korban “ada apa” yang dijawab korban bahwa payudaranya dirabah oleh terdakwa.
Kemudian ada pula saksi atas nama Dewa yang juga pedagahg langsung membuka rekaman CCTV. “Dari rekaman CCTV itu terlihat terdakwa meremas payudara korban. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami trauma dan merasa malu,” pungkas jaksa Kejari Denpasar ini.(eli)