Pengusaha AS Gugat Mantan Istri, Tuntut Pengembalian Aset dan Uang

IMG_0297
Ilustrasi

Tim kuasa hukum menyatakan upaya hukum ini bertujuan memperjuangkan pengembalian dana dan aset sekaligus memastikan kebutuhan anak mereka tetap terjamin. Dana yang nantinya berhasil diperoleh kembali, menurut mereka, akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan anak dan dipersiapkan sebagai warisan.

“Kepercayaan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak pihak lain. Siapa yang membayar harus memiliki kesempatan untuk membuktikan haknya, dan setiap dugaan penguasaan aset tanpa dasar yang sah harus diperiksa melalui proses hukum yang adil,” demikian penegasan dalam keterangan pihak Ronald.

Maya menambahkan, gugatan PMH tersebut dijadwalkan memasuki agenda putusan di Pengadilan Negeri Denpasar pada 19 Oktober 2026.

“Harapan saya hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya sehingga semua pihak mendapatkan haknya,” pungkas Maya.

Maya juga menyinggung yurisprudensi yang menurutnya dapat menjadi pertimbangan dalam sengketa kepemilikan tanah. Menurut dia, nama dalam sertifikat bukan satu-satunya aspek yang perlu diperhatikan apabila pihak lain dapat membuktikan sumber dana pembelian.

Meski demikian, penerapan yurisprudensi tetap bergantung pada kesesuaian fakta, bukti, dan dasar hukum yang diperiksa majelis hakim. Status kepemilikan tanah maupun kewajiban para pihak harus ditentukan melalui proses hukum yang berlaku.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top