https://www.traditionrolex.com/27 Bawa Ekstasi 7 Butir ke Pyramid Club, Pria ini Dituntut 10 Tahun - FAJAR BALI
 

Bawa Ekstasi 7 Butir ke Pyramid Club, Pria ini Dituntut 10 Tahun

(Last Updated On: 20/02/2019)

DENPASAR-fajarbali.com | Terdakwa David Rizky (30) yang tertangkap tangan diduga membawa 7 butir pil ekstasi di Pyramid Club Bali, Jalan Dewi Sri Nomor 33, Kuta, dituntut 10 tahun penjara saat sidang di PN Denpasar, Rabu (20/2/2019).

Jaksa Penuntut Umum, I Wayan Dana Aryantha menyatakan terdakwa terbukti secara tanpa hak, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. 

Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Atas kepemilikan 7 butir pil ekstasi

“Memohon kepada majelis hakim menghukum terdakwa selama 10 tahun penjara,” sebut Jaksa dihadapan hakim pimpinan Tidak hanya itu, Jaksa juga menuntut terdakwa denda sebesar Rp.800 juta subsider enam bulan.

Tuntutan yang lumayan tinggi yang dimohonkan jaksa Kejati Bali ini lantaran terdakwa selamanya menjalani persidangan tidak pernah mengakui perbuatanya. Atas tuntutan itu, terdakwa mengatakan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang selanjutnya. 

Untuk diketahui, penangkapan terdakwa dilakukan Ditresnarkoba Polda Bali saat melakukan razia tempat hiburan malam yang ada di Pyramid Club Bali pada 13 Juni 2018, Pukul 00.30 WITA.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap para pengunjung dan karyawan di lokasi diamankan terdakwa I Gusti Komang Salen Anjas Adi Putra (berkas terpisah) merupakan  karyawan Pyramid Club Bali yang kedapatan menyimpan pil ekstasi,” beber Jaksa.

Dari pengembangan Anjas mengaku mendapat barang terlarang itu dari terdakwa David dengan cara membeli perbutirnya seharga Rp500 ribu.

Dari informasi Komang Salen (terdakwa dalam berkas terpisah) inilah, petugas Diresnarkoba Polda Bali berhasil menangkap terdakwa David yang juga ada ditempat hiburan malam itu Pukul 02.00 WITA yang langsung dilakukan penggeledahan.

Kemudian, petugas meminta terdakwa untuk menunjukkan barang bukti pil ekstasi yang belum dijualnya dan benar saja terdakwa memiliki loker khusus ditempat hiburan malam itu untuk menyimpan narkoba.

Dari dalam loker barang yang khusus disiapkan untuk terdakwa, petugas menemukan sebelumnya 13 butir pil ekstasi dengan berat total keseluruhan mencapai 4,32 gram. Dari hasil penyidikan pembuktian barang bukti ternyata lagi enam butir disebutkan sebagai obat asam urat. (eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Banyak Proyek Gagal, Komisi II DPRD Buleleng Tuding Kegagalan Pengawasan

Rab Feb 20 , 2019
Dibaca: 28 (Last Updated On: 20/02/2019)SINGARAJA-fajarbali.com | Dengan adanya beberapa proyek besar yang ada di Kabupaten Buleleng gagal membuat Wakil Rakyat yang duduk di DPRD Buleleng utamanya komisi II DPRD Buleleng geram. Hal itu diungkapkan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Buleleng Putu Mangku Budiasa saat dikonfirmasi beberapa hari kemarin.  Save […]

Berita Lainnya