Demo yang disertai dengan pembakaran di dalam areal Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang dilakukan Aliansi Masyarakat Penuntut Keadilan, mendapat kecaman dari Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Denpasar, Amin Ismanto.
DENPASAR-fajarbali.com | Amin bahkan meminta kepolisian untuk mengusut tuntas aksi demo yang disertai bakar-bakar di areal PN Denpasar tersebut.
Diketahui, aksi demo yang dimulai pukul 11.00 itu adalah menuntut agar Bendesa Adat Tanjung Benoa, I Made Wijaya alias Yonda yang terjerat kasus dugaan reklamasi liar dan penebasan pohon Mangrove itu dihukum berat.
Ada sekitar 200 massa dari Aliansi Masyarakat Penuntut Keadilan datang ke PN Denpasar dengan membawa spanduk yang sebagian besar berisi kecaman terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Yonda.
Selain itu massa juga meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Jaya Kesuma untuk mundur dari jabatannya karena menuntut Yonda dengan tuntutan yang ringan.
Masa menuntut majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menjatuhkan hukuman berat kepada Yonda. "Kami minta Bendesa Adat Tanjung Benoa dihukum berat,"ujar massa dalam salah satu orasinya.
Selain berorasi, massa juga melakukan aksi bakar poster dan bantal guling yang dibuat seperti pocong. Asap tebal yang ditimbulkan dari aksi pembakaran itu membuat pengunjung sidang dan staf PN Denpasar keluar.
KPN Denpasar menyesalkan sekaligus mengecam aksi demo dan bakar membakar itu. Dia mengatakan, pihaknya tidak mendapat pemberitahuan ataupun laporan terkait aksi demo tersebut.
"Demo tidak bersurat kita serahkan ke pihak kepolisian untuk mengusutnya,"tandas KPN yang belum lama menjabat ini.(sar)