AMLAPURA – fajarbali.com | Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Diskop dan UMKM) Karangasem melakukan pendataan terhadap para pelaku UMKM yang terdampak Covid-19. Sampai saat ini, baru 958 pelaku UMKM yang terdata di Karangasem. Pendataan yang telah dilakukan selama dua tahap ini, rencananya akan terus dilakukan selama 2 sampai 3 bulan untuk UMKM yang belum terdata.
Kepala seksi Pengembangan dan Pemasaran Usaha Mikro, Diskop dan UMKM Karangasem, I Wayan Sadiada, Selasa (14/4/2020), mengatakan, pihaknya telah melakukan dua tahap pendataan. Tahap pertama, pelaku UMKM baru terdata 519, sedangkan pada tahap kedua 439 UMKM. Dari dua tahap melakukan pendataan, UMKM yang terdampak pandemi Covid-19 ini berjumlah 958 UMKM. “Pendataan ini atas permintaan Kementerian Koperasi dan UKM, nanti akan dilanjutkan pendataan UMKM yang masih tercecer,” ujar Sadiada.
Dikatakanya, mayoritas UMKM yang terdata yakni usaha yang bergerak dibidang perdagangan. Sadiada mengatakan, pelaku UMKM di Karangasem yang memverifikasi terbilang masih rendah jika dibandingkan dengan jumlah UMKM formal dan non formal yang mencapai puluhan ribu. “Selain melalui Kepala Desa, kami juga sudah umumkan melalui jejaring media sosial,” ujarnya.
Wayan Sadiada menegaskan, Diskop dan UMKM Karangasem hanya mendata masyarakat yang punya Usaha riil dan benar-benar terdampak pandemi Cobvid-19. Sementara, untuk para pekerja yang kena PHK atau di rumahkan, ada instansi lain yang menginput ini sebagai calon penerima Kartu Prakerja. “Jadi hanya pelaku Usaha sendiri yang didata oleh instansi kami, baik yang klasifilasi ultramikro, mikro, kecil dan menengah. Contoh pelaku usaha ultra mikro adalah pedagang canang, pedagang sayuran, es campur, makanan keliling, dll,” ujarnya lagi.
Hasil rapat kemarin dengan Kementerian Koperasi dan UKM RI melalui Video conference yang diikuti oleh Dinas Koperasi UKM provinsi Bali serta Dinas Koperasi Kabupaten/Kota sebali ada 9, kata Sadiada, ada skema kebijakan yang akan diambil oleh Kementerian Koperasi dan UKM RI bersama kementerian yang lain. Program ini, katanya, masih menunggu persetujuan serta petunjuk teknis pelaksanaan dari menteri. “Kebijakan masih menunggu persetujuan serta petunjuk teknis pelaksananya,” ujarnya. (bud).