DENPASAR – Fajarbali.com| Usaha Raymond Simamora, oknum advokat yang terjerat kasus tindak karena kesalahannya yang menyebabkan orang lain mengalami luka untuk bisa lepas dari jeratan hukum melalui upaya hukum banding tidak membuahkan hasil.
Search Results for: Raymond Simamora
DENPASAR – Fajarbali.com | Sidang kasus dugaan penganiayaan oleh pengacara Raymond Simamora (50) kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar.
DENPASAR–Fajarbali.com | Setelah sempat ditangguhkan penahanannya oleh penyidik Polres Badung, oknum pengacara, Raymond Simamora yang terjerat kasus dugaan penganiayaan dan kelalaian yang membuat orang luka, Rabu (30/9/2020) kembali ditahan oleh pihak Kejaksaan.
MANGUPURA -fajarbali.com |Pengacara Raymond Simamora SH (30) saat ini sudah berstatus tersangka di Polres Badung. Cerita menarik pun bergulir, bagaimana Raymond diduga dengan sengaja menabrak 4 pemuda yang sedang duduk di pinggir jalan di Perum Kodam Udayan Blok G No 1, Desa Buduk, Mengwi Badung, pada Senin (25/5/2020) sekitar pukul 18.00 […]
DENPASAR–Fajarbali.com | Mengaku motornya menyenggol pemuda yang sedang duduk-duduk di gang kecil dikawasan perumahan Kodam Udayana, Mengwi Badung, seorang Pengacara bernama Raymond Simamora SH ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Badung.
DENPASAR – Fajarbali.com | Pengacara Raymond Simamora terdakwa kasus karena kesalahannya menyebabkan orang lain mengalami luka harus menelan pil pahit setelah upaya hukum banding yang ditempuh atas putusan 2 bulan penjara tidak dikabulkan oleh majelis hakim tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.
menurut Raymond sebenarnya kasus ini tidak layak masuk ke persidangan. Alasnya, selain korban sudah memaafkan terdakwa, korban juga telah mencabut laporan saat kasusnya masih di tingkat penyidikan di Polisi
DENPASAR – Fajarbali.com | Upaya Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memenjarakan empat terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu melalui jalur kasasi tidak membuahkan hasil.
Denpasar–Fajarbali.com | Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pimpinan IGN Putra Atmaja membebaskan 4 orang terdakwa yang sebelumnya diduga melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu di atas sumpah.