Pengacara Raymond Simamora Tabrak Pemuda Lagi Duduk-duduk, AKP Laorens: Ada Unsur Kesengajaan

(Last Updated On: 08/09/2020)

 

MANGUPURA -fajarbali.com |Pengacara Raymond Simamora SH (30) saat ini sudah berstatus tersangka di Polres Badung. Cerita menarik pun bergulir, bagaimana Raymond diduga dengan sengaja menabrak 4 pemuda yang sedang duduk di pinggir jalan di Perum Kodam Udayan Blok G No 1, Desa Buduk, Mengwi Badung, pada Senin (25/5/2020) sekitar pukul 18.00 Wita. 

 

 

Menurut Kasat Reskrim Polres Badung AKP Laorens Rajamangapul Heselo, ada dugaan Pengacara Raymond Simamora dengan sengaja menabrakkan motornya ke arah pemuda yang sedang duduk duduk dipinggir jalan di TKP. 

 

“Kalau kami pelajari berdasarkan petunjuk ada unsur sengaja karena spees cuma 20. Selain itu dari sketsa dari lantas jaraknya sangat jauh sekali kalau mau belok. Jadi hasil gelar kami simpulkan ada unsur kesengajaan dari tersangka,” tegasnya. 

 

Perwira Polisi asal Wamena Papua Barat itu mengungkapkan, kesimpulan ini juga didapat berdasarkan petunjuk dari

 hasil pemeriksaan 4 saksi korban yang berada dilokasi kejadian. Para saksi yakni I Wayan Ariana (41), I Wayan Anggy Arisandy (31), I Made Supartana (39) dan I Gusti Ngurah Pawata (45). 

 

Para saksi korban menerangkan peristiwa itu terjadi Senin (25/5/2020) sekitar pukul 18.00 Wita. Keempat saksi saat itu sedang duduk santai dipinggir Jalan di Perumahan Kodam Udayana Blok G nomor 1 Desa Buduk Mengwi Badung. 

 

Ketika asik mengobrol, tiba-tiba dari arah barat menuju arah timur, tersangka Raymond datang mengendarai sepeda motor honda vario warna putih DK 2707 OY. Dengan lantangnya, pengacara ini mengklakson agar orang-orang yang duduk disana minggir. 

 

Tapi motor Raymond ternyata tancap gas dan langsung menabrak para korban. Akibatnya salah seorang korban yakni I Wayan Ariana mengalami luka memar di bagian punggung. Beruntung tiga lainnya tidak cidera. 

 

Tidak terima ditabrak, korban Wayan Ariana yang tinggal di Perum Kodam Udayan Blok G-5, Br. Kaja Buduk, Desa Buduk, Mengwi Badung melaporkannya ke Polres Badung. 

 

Lima bulan diselidiki, tersangka Raymond yang tinggal di Jalan Raya Tunon Perum Kodam Buduk Blok G, No 8 Buduk, Desa Buduk Mengwi Badung itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditahan sejak Senin (7/9/2020). 

 

“Dia (pengacara) kami tetapkan sebagai tersangka pelaku penganiayaan dan atau karena salahnya menyebabkan orang luka (sedemikian rupa) sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHP dan atau pasal 360 (2) KUHP,” tegas AKP Laorens, Selasa (8/9/2020). (hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

BNN Kabupaten Badung Gagalkan Peredaran 6 Kg Ganja Kering, Dua Pelaku Ditangkap

Rab Sep 9 , 2020
Dibaca: 13 (Last Updated On: 08/09/2020)  MANGUPURA -fajarbali.com |Badan Nakotika Nasional (BNN) Kabupaten Badung menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Mengwi dengan menangkap dua pelakunya yakni Jon Ris (40) selaku kurir dan Martin S (66) sebagai bandar. Kedua pelaku ini diduga jaringan narkoba asal Medan Sumatera Utara.   Save as PDF

Berita Lainnya