https://www.traditionrolex.com/27 Ngaku Senggolan, Pengacara Raymond Simamora Ditahan Polres Badung  - FAJAR BALI
 

Ngaku Senggolan, Pengacara Raymond Simamora Ditahan Polres Badung 

(Last Updated On: 08/09/2020)

DENPASARFajarbali.com | Mengaku motornya menyenggol pemuda yang sedang duduk-duduk di gang kecil dikawasan perumahan Kodam Udayana, Mengwi Badung, seorang Pengacara bernama Raymond Simamora SH ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Badung.

Pria asal Sumatera Utara itu ditahan sejak Senin (7/9/2020) dan dijerat dalam kasus penganiayaan sebagaimana yang terkandung dalam Pasal 351 KUHP. 

Salah satu kuasa hukum Raymond, Arimba Putra membenarkan Raymond sudah ditahan di Polres Badung sejak Senin (7/9/2020). Terkait penahanan ini, pihak keluarga Raymond sedang mengajukan penangguhan penahanan ke penyidik Satreskrim Polres Badung. 

“Pihak keluarga mengajukan penangguhan penahanan,” terang Arimba Putra, Selasa (8/9/2020). 

Kasus yang menjerat Raymond terjadi pada 25 Mei 2020 sekitar jam 19.00 Wita, ketika dia mengendarai motor akan pulang ke rumahnya di Jalan Raya Tunon Perum Kodam Udayana Blok G No.8 Banjar Kaja Desa Buduk, Mengwi Badung. 

Sebelum tiba di rumah, korban melintas di jalan yang sempit. Nah saat tersangka melalui jalan kecil itu, ada 4 orang sedang duduk dipinggir jalan.

“Klien mengaku sempat membunyikan klakson karena kondisi jalan banyak anak-anak,” ungkapnya. 

Tapi ketika memasuki tikungan, sepeda motornya diduga menyenggol salah satu dari 4 orang yang sedang duduk tersebut. Akibatnya Raymond dilaporkan ke Polres Badung oleh korbannya.  

Setelah kasusnya dilaporkan, Raymond ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 351 ayat (1) KUHP (Penganiayaan) dan atau Pasal 360 ayat (2) KUHP (kelalaian).

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Badung AKP Laorens Rajamangapul Heselo membenarkan pengacara Raymond Simamora ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. “Ya benar. Sudah dilakukan penahanan,” terangnya Selasa (8/9/2020).(eli/hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Tim Gabungan Polisi dan Jaksa Tangkap Bos Paradiso Grup di Jakarta

Sel Sep 8 , 2020
Dibaca: 11 (Last Updated On: 08/09/2020)DENPASAR – Fajarbali.com | Tim gabungan Polda Bali dan Kejaksaan menangkap terpidana dua tahun penjara atas kasus menggunakan akta autentik yang dipalsukan, Harijanto Karjadi di Jakarta, Selasa (8/9/2020).  Save as PDF

Berita Lainnya