Terdakwa mengajukan upaya hukum banding, ” jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Ketut Muliani,
Search Results for: Ni Ketut Muliani
diduga tega menipu seorang bule bermama Richard hingga mengalami kerugian mencapai Rp 2.077.832.654.
Terdakwa terbukti sebatas sah dan meyakinkan bersalah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri
Terdakwa terbukti tanpa hak menyalahgunakan Narkotika bagi dirinya sendiri
“Jaksa belum siap dengan tuntutan, sehingga sidang ditunda hingga pekan depan,” kata pejabat yang akrab disapa Eka Suyantha.
DENPASAR – fajarbali.com | Wanita berparas cantik bernama Ni Ketut Rastuti (25) hanya bisa menundukan kepalanya saat dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (12/3/2020) terjerat narkotika. pasalnya, akibat perbuatannya tersebut wanita yang bekerja sebagai penjaga toko ini pukul terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Benar, terdakwa sejak dilimpahkan oleh penyidik ke Jaksa tidak lagi ditahan Rutan, tapi dipindahkan ke Yayasan Rehabilitasi Medis di Denpasar.
“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut,”
DENPASAR–Fajarbali.com|
DENPASAR–Fajarbali.com| | Persidangan kasus pengeroyokan berlatar belakang persoalan pribadi yaitu berawal dari gadai mobil dengan terdakwa Andi Masait alias Asep (42) dan Oter Ali (55), Kamis (27/1/2022) digelar.