https://www.traditionrolex.com/27 Ketangkap Kantongi Sabu, Wanita Cantik Penjaga Toko Terancam 12 Tahun Penjara - FAJAR BALI
 

Ketangkap Kantongi Sabu, Wanita Cantik Penjaga Toko Terancam 12 Tahun Penjara

(Last Updated On: 14/03/2020)

DENPASAR – fajarbali.com | Wanita berparas cantik bernama Ni Ketut Rastuti (25) hanya bisa menundukan kepalanya saat dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (12/3/2020) terjerat narkotika. pasalnya, akibat perbuatannya tersebut wanita yang bekerja sebagai penjaga toko ini pukul terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

 

 

Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Koni Hartanto itu, selain mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum Ni Ketut Muliani juga langsung dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari anggota polisi. Sementara dalam dakwaan jaksa yang dibacakan di muka sidang terungkap, Ni Ketut Rastuti ditangkap pada hari Senin (4/11/219) sekitar pukul 18 WITA di pinggir Jalan Timbung Sari Gang Perintis atau tepatnya di depan rumah Nomor 1 Banjar kwanji. 

 

Dalam dakwaan jaksa juga diterangkan bahwa, penangkapan terdakwa berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyatakan ada peredaran narkotika jenis sabu di daerah Denpasar Barat yang dilakukan oleh seorang wanita yang biasa dipanggil Risma. “Dari laporan itu polisi langsung melakukan penyelidikan yang dipimpin oleh Kanit II Iptu  Sutrisno pada hari Senin tanggal 4 November 2019,” terang jaksa Kejari Denpasar itu. 

 

Pada saat melakukan penyelidikan, tim polisi dari Polresta Denpasar melihat terdakwa sedang berdiri di pinggir jalan dengan gerak-gerik yang mencurigakan.Polisi lalu mendekati terdakwa dan menanyakan identitas terdakwa. “Kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan badan terhadap diri terdakwa  dan ditemukan barang bukti sabu di simpan di saku sebelah kanan celana panjang yang dikenakan oleh terdakwa,” ungkap jaksa. 

 

Setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti sabu yang ditemukan dalam diri terdakwa beratnya adalah 0, 14 gram. Akibat perbuatannya itu terdakwa dijerat dengan 3 pasal berlapis dari Undang-Undang narkotika. 

 

Yaitu Pasal 112 ayat (1) pada dakwaan pertama atau Pasal 115 ayat (1) pada dakwaan kedua atau pasal 127 ayat (1) huruf a  UU narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(eli).

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Ciptakan WBK, Kejari Sorong Studi Banding ke Kejari Denpasar dan Kejari Badung

Sab Mar 14 , 2020
Dibaca: 21 (Last Updated On: 14/03/2020)DENPASAR – fajarbali.com | Kepala Kejaksaan Negeri Sorong I Ketut Maha Agung beserta lima orang Kasi yakni Kasi Pidsus, Intel, Datun, Pidum, dan Kasi Barang bukti melakukan kunjungan kerja ke Kejari Denpasar dan Kejari Badung, Bali.     Save as PDF

Berita Lainnya