Cemburu Dicuekin, Residivis Pil Koplo Tusuk Punggung Mantan Pacar
Tiga Tusukan.
Pria asal Lumajang, Jawa Timur, Lukman Hadi alias Lukman (33) harus diadili di Pengadilan Negeri Denpasar karena diduga memperjualbelikan pil koplo atau obat keras yang masuk daftar G
Bubarkan Orang Berkerumun
Ketiganya Ngaku Jual Eceran Dapat Untung 600 Ribu Hingga 700 Ribu.
Ditemukan Barang Bukti 107 Pil Koplo di Dalam Tas Miliknya.