Dalam masyarakat, masih menurut Ketua Komisi Yudisial, hakim diharapkan menjalankan tugasnya dengan integritas yang tinggi. Ketika pelanggaran etik terjadi, hal ini dapat mengganggu kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
Dalam kaitannya dengan kedudukan Komisi Yudisial sebagai lembaga yang mandiri guna mewujudkan independensi peradilan (judicial independence), maka kehadirannya ditujukan terhadap individu hakim.
Ia menegaskan, dibentuknya Komisi Yudisial tidak dimaksudkan sebagai intervensi terhadap putusan hakim. Kewenangan Komisi Yudisial selain mengusulkan pengangkatan hakim agung adalah juga mempunyai “wewenang lain” yang tiada lain dimaksudkan adalah untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
"Sehubungan dengan hal ini, keberadaan Komisi Yudisial memiliki keterkaitan yang erat dengan konsepsi kekuasaan kehakiman yang merdeka," ungkapnya.
Terkait dengan sistem hukum, perihal penegakan etika dan perilaku hakim oleh Komisi Yudisial masih dipandang ‘sebelah mata’, Komisi Yudisial hanya sebagai penunjang penyelengaraan peradilan.
"Sejalan dengan hal ini menurut Mahkamah Konstitusi, bahwa Komisi Yudisial bukan merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman, melainkan sebagai supporting element atau state auxillary organ (lembaga negara penunjang)," imbuhnya.
Oleh karena itu sesuai dengan jiwa (spirit) konstitusi dimaksud, prinsip checks and balances tidak benar jika diterapkan dalam pola hubungan internal kekuasaan kehakiman.
Ketua Panitia kegiatan Ida Bagus Alit Yoga Maheswara, S.H., M.H., menambahkan, kuliah umum ini bertujuan memperkenalkan lebih luas tentang tugas dan fungsi Komisi Yudisial sebagai lembaga negara yang mandiri di Indonesia yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.










