Melalui kuliah umum ini, rektor meminta seluruh mahasiswa untuk membuka ruang pemikiran yang kritis. Menyerap ilmu dari Nara sumber, serta menggali lebih dalam bagaimana realitas tantangan yang dihadapi oleh Komisi Yudisial di lapangan, bagaimana merespons dinamika hukum modern, dan bagaimana (mahasiswa) kelak bisa berkontribusi dalam menyempurnakan sistem penegakan hukum di Indonesia.
Ketua Komisi Yudisial RI Prof. Dr. KPA. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H., memulai paparan dengan persoalan etika. Menurut Abdul Chair, keterpurukan hukum yang paling utama menunjuk pada sistem penegakan hukum dan pada akhirnya mengarah pada kualitas putusan hakim.
Di sini, menurut Abdul Chair, kerendahan budi pada diri hakim ditunjukkan pada praktik putusan transaksional. Demikian terhubung dengan pelanggaran etika hakim. Pelanggaran tersebut merupakan bentuk penyimpangan yang paling serius.
Dikatakan demikian oleh karena berkaitan langung dengan integritas moral hakim dalam menjalankan tugas yudisial. Dalam kaitan ini, agar hukum dapat berdiri tegak dan terjaga dengan baik, maka penegakan etika demikian penting dan strategis. "Sejalan dengan hal ini pada prinsipnya etika memiliki keterhubungan dengan hukum," kata Abdul Chair.
Ia melanjutkan, etika menunjuk keberlakuan salah satu komponen dari sistem hukum, yakni budaya hukum (legal culture). Etika mendahului bekerjanya sistem hukum dan bahkan dapat dipahami sebagai basis sosial bekerjanya sistem hukum.
Keadilan dan etika merupakan pilar utama dalam sistem peradilan. Dalam konteks sosial, keadilan tidak hanya berkaitan dengan penerapan hukum yang adil tetapi juga dengan bagaimana integritas dan etika para hakim mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.










