"Sesuai dengan tema kita hari ini, Komisi Yudisial adalah "Penyempurna". Ia menyempurnakan kekuasaan kehakiman melalui mekanisme checks and balances. Melalui wewenangnya dalam mengusulkan pengangkatan Hakim Agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Komisi Yudisial memastikan bahwa pedang keadilan tidak hanya tajam, tetapi juga digenggam oleh tangan-tangan yang bersih dan berintegritas," imbuh rektor.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, dalam filosofi Hindu, mengenal konsep Dharma—kebenaran dan keadilan yang menopang tatanan semesta. Hakim sering kali disebut sebagai "Wakil Tuhan di Muka Bumi". Predikat ini bukanlah sebuah privilege semata, melainkan sebuah beban moral dan spiritual yang teramat berat. Ketika seorang hakim menjatuhkan putusan, ia sedang menegakkan Dharma.
Oleh karena itu, pengawasan terhadap etika dan perilaku hakim yang dilakukan oleh Komisi Yudisial sejatinya adalah upaya institusional negara untuk memastikan bahwa nilai-nilai Dharma tersebut tidak diselewengkan oleh kelemahan manusiawi.
"Sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hindu Indonesia, Saudara-saudara dididik tidak hanya untuk menjadi ahli hukum (Yuris) yang cerdas secara dogmatik dan terampil menghafal pasal. Lebih dari itu, Saudara dididik untuk menjadi penegak hukum yang memiliki landasan etika, moralitas, dan spiritualitas yang kokoh. Pahami secara komprehensif bahwa hukum tanpa etika adalah kelumpuhan, dan kekuasaan tanpa pengawasan adalah kezaliman," pungkasnya.










