DENPASAR-fajarbali.com | Fakultas Hukum Universitas Hindu Indonesia (UNHI) Denpasar menggelar Kuliah Umum bertajuk "Komisi Yudisial sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman", Selasa (13/10/2026) bertempat di Kampus UNHI.
Kuliah umum menghadirkan langsung Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Prof. Dr. KPA. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H., serta Prof. Dr. Andi Muhammad Asrun selaku Ketua Bidang Rekrutmen Hakim.
Rektor UNHI Dr. Cokorda Gde Bayu Putra, SE., M.Si., dalam sambutannya menegaskan, kuliah umum tersebut sebagai agenda akademik yang sangat esensial. Sehingga ia memuji pimpinan FH atas inisiatif penyelenggaraan forum intelektual ini.
"Kehadiran perwakilan dari Komisi Yudisial di tengah-tengah sivitas akademika kita hari ini adalah sebuah kehormatan, sekaligus jembatan emas bagi para mahasiswa untuk memahami dialektika hukum langsung dari denyut nadi praktiknya di tingkat negara," kata rektor.
Temanya pun, menurut Cok Bayu, sangat mendalam dan tepat sasaran. Jika direfleksikan sejarah ketatanegaraan Republik Indonesia, amandemen Undang-Undang Dasar 1945 pasca-Reformasi telah membawa perubahan paradigma yang fundamental.
Kekuasaan kehakiman dipisahkan sepenuhnya dari intervensi kekuasaan eksekutif agar tercipta peradilan yang merdeka, mandiri, dan imparsial.
Namun, lanjut dia, kemerdekaan kehakiman yang absolut tanpa adanya ruang pengawasan tentu berpotensi melahirkan kesewenang-wenangan. Di sinilah letak urgensi dan kesejarahan lahirnya Komisi Yudisial.
"Komisi Yudisial hadir bukan untuk mengintervensi independensi hakim dalam memutus perkara, melainkan hadir sebagai pelindung muruah peradilan itu sendiri," jelasnya.










