Pengedar 3 Kilo Ganja Dituntut Jaksa 11 Tahun, Divonis Hakim 8 Tahun
Selain menghukum penjara, dalam sidang daring alias online ini, majelis hakim juga mengganjar lima terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 3,4 miliar
Selain menghukum penjara, dalam sidang daring alias online ini, majelis hakim juga mengganjar lima terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 3,4 miliar
“Saksi juga mengatakan, selain sopir tidak boleh mengambil kupon BBM termasuk terdakwa,”
“Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman,
“Terdakwa sudah dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum,”
“Ya, akan saya suarakan di dewan, kami harap pemerintah mempertimbangkan usulan kami,” harapnya. Diakui pendapatnya akan mendatangkan pro kontra, namun dirinya bukan mencari panggung politik.
EKSEKUSI-Para narapidana yang dieksekusi JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.Foto/Ist DENPASAR-Fajarbali.com|Kejaksaan Negeri Denpasar melakukan eksekusi atau melaksanakan putusan hakim terhadap
Ketiga terdakwa terbukti tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman
“Hasilnya, berat bersih sabu adalah 100 gram, ekstasi warna biru terdakwa hitung berjumlah 200 butir, sedangkan ekstasi warna abu-abu sebanyak 300 butir yang selanjutnya dilaporkan kepada Masater,”
“Benar terdakwa adalah residivis kasus narkoba,”
Mahasiswa bisa magang di semua bidang usaha Kaori Group.