Pernah Jalani Rehabilitasi, Pria Asal Bandung Dituntut 3 Tahun Penjara

20211117-ilustrasi-sidang-2b6d9404
Ilustrasi pembacaan tuntutan

Loading

Ilustrasi pembacaan tuntutan

DENPASAR-Fajarbali.com|Pria asal Bandung bernama Tri Hadhi Sutiono (38) yang ditangkap saat ambil tempelan sabu, bernasib kurang beruntung. Pasalnya, dia yang pernah menjalani rehabilitasi karena ketergantungan narkotika di RS Mangusada tahun 2018 dalam sidang belum lama ini di Pengadilan Denpasar dituntut 3 tahun penjara.

Terdakwa sudah dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum,” sebut Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha saat dikonfirmasi, Kamis (22/9/2022).

Baca Juga : Ditangkap Saat Ambil Tempelan Sabu, Pria Kelahiran Bandung Terancam 12 Tahun Penjara

Baca Juga : Mujur, Ditangkap Bawa Ganja dari Thailand, Mahasiswa Brazil Dituntut Rehabilitasi

Dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Bayu Pinarta menyatakan terdakwa yang pada saat ditangkap tinggal di di Jalan Malboro Gang IV No 8 ini terbukti bersalah tanpa hak menyalahgunakan narkotika bagi dirinya sendiri, walaupun hasil tes urine tidak mengandung sediaan narkotika.

“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun,” sebut JPU dalam surat tuntutannya yang dibacakan dalam sidang yang juga masih digelar secara daring.

Baca Juga : Kejari Denpasar Eksekusi 10 Narapidana ke Lapas Kerobokan

Baca Juga : Nyambi Jadi Kurir Narkoba, Agen Asuransi Asal Karawang Terancam 20 Tahun Penjara 

Dalam surat tuntutan, jaksa juga membeberkan sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan. Diantaranya soal penangkapan terdakwa. Bahwa terdakwa ditangkap  hari Kamis (24//2022) sekira pukul 16.00  Wita di depan garasi mobil Jalan Gunung Soputan Gang Pandawa Br. Padang Sumbu Desa/Kelurahan Padangsambian Kelod Kecamatan Denpasar Barat.

Dijelaskan pula bahwa penangkapan terdakwa ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa, di lokasi penangkapan terdakwa ada orang yang bernama Tri sering menyalahgunakan narkotika.

Baca Juga : Belum Sempat Nyabu sudah Ditangkap Polisi, Tiga Terdakwa Dituntut Lima Tahun Penjara

Baca Juga : Ini Penyebab Laporan Dugaan Korupsi di KONI Bali Ditutup

“Atas adanya laporan masyarakat itu l, tim dari Sat Narkoba Polresta Denpasar langsung melakukan penyelidikan serta pemantauan terhadap terdakwa dan kegiatannya,” jelas jaksa Kejari Denpasar itu dalam surat tuntutannya yang dibakarnya dalam sidang daring di PN Denpasar.

BACA JUGA:  Pulang dari Minta Uang Jajan Ibunya, Pelajar Ditodong Pisau

Nah, sebelum terdakwa ditangkap, anggota polisi membuntuti terdakwa yang sedang melintas di jalan yang sejurus kemudian masuk ke Gang Pandawa di Jalan Gunung Soputan.

Baca Juga : Diseret ke Pengadilan, Residivis Kasus Narkoba Terancam Hukuman Berat

Baca Juga : Ditemukan PMH, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di LPD Intaran Segera Beralih ke Pidsus

Setibanya di Gang Pandawa, terdakwa terlihat sedang mengambil tempelan yang diduga  narkoba. Usai mengambil tempelan yang diduga narkotika itu, terdakwa langsung ditangkap.”Saat ditangkap langsung dilakukan penggeledahan,” ujar jaksa.

Hasil penggeledahan ditemukan satu buah bungkus rokok yang setelah dibuka didalamnya berisikan satu plastik klip berisikan kristal bening yang diduga sabu sekarat 0.14 gram. Kepada petugas terdakwa mengakui bahwa barang bukti sabu itu miliknya yang dibeli Tokek seharga Rp 300 ribu.

Baca Juga : Sembunyikan Sekilo Sabu dalam Mobil, Dituntut 9 Tahun Penjara

Baca Juga : Tim Penyidik Pidsus Kejati Bali Geledah Kantor UPTD PAM PUPR KIM Pemprov Bali

Terdakwa mengatakan bahwa membeli sabu untuk digunakan sendiri. Tapi setelah dilakukan tes urine, ternyata hasilnya tidak mengandung sediaan narkotika jenis sabu-sabu. Sementara hasil tes laboratorium terhadap barang bukti milik terdakwa positif adalah sabu-sabu.(eli)

Scroll to Top