Pernah Jalani Rehabilitasi, Pria Asal Bandung Dituntut 3 Tahun Penjara

20211117-ilustrasi-sidang-2b6d9404
Ilustrasi pembacaan tuntutan

Ilustrasi pembacaan tuntutan

DENPASAR-Fajarbali.com|Pria asal Bandung bernama Tri Hadhi Sutiono (38) yang ditangkap saat ambil tempelan sabu, bernasib kurang beruntung. Pasalnya, dia yang pernah menjalani rehabilitasi karena ketergantungan narkotika di RS Mangusada tahun 2018 dalam sidang belum lama ini di Pengadilan Denpasar dituntut 3 tahun penjara.

“Terdakwa sudah dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum,” sebut Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha saat dikonfirmasi, Kamis (22/9/2022).

Baca Juga : Ditangkap Saat Ambil Tempelan Sabu, Pria Kelahiran Bandung Terancam 12 Tahun Penjara

Baca Juga : Mujur, Ditangkap Bawa Ganja dari Thailand, Mahasiswa Brazil Dituntut Rehabilitasi

Dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Bayu Pinarta menyatakan terdakwa yang pada saat ditangkap tinggal di di Jalan Malboro Gang IV No 8 ini terbukti bersalah tanpa hak menyalahgunakan narkotika bagi dirinya sendiri, walaupun hasil tes urine tidak mengandung sediaan narkotika.

“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun,” sebut JPU dalam surat tuntutannya yang dibacakan dalam sidang yang juga masih digelar secara daring.

Baca Juga : Kejari Denpasar Eksekusi 10 Narapidana ke Lapas Kerobokan

Baca Juga : Nyambi Jadi Kurir Narkoba, Agen Asuransi Asal Karawang Terancam 20 Tahun Penjara 

Dalam surat tuntutan, jaksa juga membeberkan sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan. Diantaranya soal penangkapan terdakwa. Bahwa terdakwa ditangkap  hari Kamis (24//2022) sekira pukul 16.00  Wita di depan garasi mobil Jalan Gunung Soputan Gang Pandawa Br. Padang Sumbu Desa/Kelurahan Padangsambian Kelod Kecamatan Denpasar Barat.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top