Pernah Jalani Rehabilitasi, Pria Asal Bandung Dituntut 3 Tahun Penjara

20211117-ilustrasi-sidang-2b6d9404
Ilustrasi pembacaan tuntutan

Baca Juga : Tim Penyidik Pidsus Kejati Bali Geledah Kantor UPTD PAM PUPR KIM Pemprov Bali

Terdakwa mengatakan bahwa membeli sabu untuk digunakan sendiri. Tapi setelah dilakukan tes urine, ternyata hasilnya tidak mengandung sediaan narkotika jenis sabu-sabu. Sementara hasil tes laboratorium terhadap barang bukti milik terdakwa positif adalah sabu-sabu.(eli)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top