Pernah Jalani Rehabilitasi, Pria Asal Bandung Dituntut 3 Tahun Penjara

20211117-ilustrasi-sidang-2b6d9404
Ilustrasi pembacaan tuntutan

Dijelaskan pula bahwa penangkapan terdakwa ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa, di lokasi penangkapan terdakwa ada orang yang bernama Tri sering menyalahgunakan narkotika.

Baca Juga : Belum Sempat Nyabu sudah Ditangkap Polisi, Tiga Terdakwa Dituntut Lima Tahun Penjara

Baca Juga : Ini Penyebab Laporan Dugaan Korupsi di KONI Bali Ditutup

“Atas adanya laporan masyarakat itu l, tim dari Sat Narkoba Polresta Denpasar langsung melakukan penyelidikan serta pemantauan terhadap terdakwa dan kegiatannya,” jelas jaksa Kejari Denpasar itu dalam surat tuntutannya yang dibakarnya dalam sidang daring di PN Denpasar.

Nah, sebelum terdakwa ditangkap, anggota polisi membuntuti terdakwa yang sedang melintas di jalan yang sejurus kemudian masuk ke Gang Pandawa di Jalan Gunung Soputan.

Baca Juga : Diseret ke Pengadilan, Residivis Kasus Narkoba Terancam Hukuman Berat

Baca Juga : Ditemukan PMH, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di LPD Intaran Segera Beralih ke Pidsus

Setibanya di Gang Pandawa, terdakwa terlihat sedang mengambil tempelan yang diduga  narkoba. Usai mengambil tempelan yang diduga narkotika itu, terdakwa langsung ditangkap.”Saat ditangkap langsung dilakukan penggeledahan,” ujar jaksa.

Hasil penggeledahan ditemukan satu buah bungkus rokok yang setelah dibuka didalamnya berisikan satu plastik klip berisikan kristal bening yang diduga sabu sekarat 0.14 gram. Kepada petugas terdakwa mengakui bahwa barang bukti sabu itu miliknya yang dibeli Tokek seharga Rp 300 ribu.

Baca Juga : Sembunyikan Sekilo Sabu dalam Mobil, Dituntut 9 Tahun Penjara

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top