Ilustrasi
DENPASAR –Fajarbali.com|Pria asal Jakarta bernama Deswan Sihombing (32) yang menjadi terdakwa atas kasus narkoba hanya bisa pasrah saat dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara dalam sidang online di Pengadilan Negeri Denpasar.
Pria yang ditangkap saat saat mengambil kiriman paket ganja seberat 691,85 gram itu dinyatakan terbukti tanpa hak menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanamannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika.
Baca Juga : Belum Sempat Nyabu sudah Ditangkap Polisi, Tiga Terdakwa Dituntut Lima Tahun Penjara
Baca Juga : Disidang, Tiga Terdakwa Pembunuh Jape Rena Terancam 15 Tahun Penjara
“Memohon oleh karena itu agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 2 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan tiga bulan penjara,” sebut JPU Dipa dalam sidang online.
Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi pengacara itu sepakat mengajukan pembelaan. Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa dibuat tidak berkutik oleh petugas BNN Provinsi Bali saat dirinya menunggu kiriman paket ganja.
Baca Juga : Mujur, Ditangkap Bawa Ganja dari Thailand, Mahasiswa Brazil Dituntut Rehabilitasi
Baca Juga : Pernah Jalani Rehabilitasi, Pria Asal Bandung Dituntut 3 Tahun Penjara
Begitu barang yang dipesannya tiba, Ia langsung diringkus petugas. Dari drama penangkapan ini, petugas mengamankan 2 paket ganja kering dengan berat 691,85 gram Netto.











