https://www.traditionrolex.com/27 Ditangkap Saat Ambil Kiriman Ganja, Pria Asal Jakarta Dituntut 7 Tahun Penjara - FAJAR BALI
 

Ditangkap Saat Ambil Kiriman Ganja, Pria Asal Jakarta Dituntut 7 Tahun Penjara

“Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman,

 Save as PDF
(Last Updated On: 22/09/2022)

Ilustrasi

DENPASAR –Fajarbali.com|Pria asal Jakarta bernama Deswan Sihombing (32) yang menjadi terdakwa atas kasus narkoba hanya bisa pasrah saat dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara dalam sidang online di Pengadilan Negeri Denpasar.

Pria yang ditangkap saat saat mengambil kiriman paket ganja seberat 691,85 gram itu dinyatakan terbukti tanpa hak menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanamannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika.

Baca Juga : Belum Sempat Nyabu sudah Ditangkap Polisi, Tiga Terdakwa Dituntut Lima Tahun Penjara

Baca Juga : Disidang, Tiga Terdakwa Pembunuh Jape Rena Terancam 15 Tahun Penjara

“Memohon oleh karena itu agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 2 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan tiga bulan penjara,” sebut JPU Dipa dalam sidang online.

Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi pengacara itu sepakat mengajukan pembelaan. Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa dibuat tidak berkutik oleh petugas BNN Provinsi Bali saat dirinya menunggu kiriman paket ganja.

Baca Juga : Mujur, Ditangkap Bawa Ganja dari Thailand, Mahasiswa Brazil Dituntut Rehabilitasi

Baca Juga : Pernah Jalani Rehabilitasi, Pria Asal Bandung Dituntut 3 Tahun Penjara

Begitu barang yang dipesannya tiba, Ia langsung diringkus petugas. Dari drama penangkapan ini, petugas mengamankan 2 paket ganja kering dengan berat 691,85 gram Netto.

Menariknya, modus pengiriman dengan cara dibalut pakaian bekas. “Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman,” sebut JPU Made Dipa Umbara.

Baca Juga : Kejari Denpasar Eksekusi 10 Narapidana ke Lapas Kerobokan

Baca Juga : Nyambi Jadi Kurir Narkoba, Agen Asuransi Asal Karawang Terancam 20 Tahun Penjara 

Dijabarkan Jaksa dalam dakwaan bahwa terdakwa diamankan di areal parkiran Rumah Kos Jepun Guest House, Jl. Taman Pancing Timur No.62 Pemogan, Denpasar Selatan. “Saat itu terdakwa sedang menerima paketan dan langsung diamankan,” sebut Jaksa. 

Terdakwa yang tinggal di kos tersebut, juga digiring ke kamar kosnya. Namun petugas tidak menemukan barang bukti lainnya. Penangkapan terdakwa terjadi pada 11 Mei 2022 sekira Pukul 12.00 Wita.(eli)

 Save as PDF

Next Post

Dinas Sosial Karangasem Apresiasi Yayasan Dharma Sedana Santhi

Jum Sep 23 , 2022
Pembinaan
Ut - YDSS-07fc6d3a

Berita Lainnya