https://www.traditionrolex.com/27 Pengedar 3 Kilo Ganja Dituntut Jaksa 11 Tahun, Divonis Hakim 8 Tahun - FAJAR BALI
 

Pengedar 3 Kilo Ganja Dituntut Jaksa 11 Tahun, Divonis Hakim 8 Tahun

Selain menghukum penjara, dalam sidang daring alias online ini, majelis hakim juga mengganjar lima terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 3,4 miliar

 Save as PDF
(Last Updated On: 25/09/2022)

Ilustrasi

DENPASAR-Fajarbali.com|Lima terdakwa masing-masing I Gede Agus Surya Pratama (terdakwa I), Rizal Bahri (terdakwa II) Virginiawan Rivandi (terdakwa III), Moh Zainuri Faqih (terdakwa IV)  dan A.A Oky Hartawan Pradnyana (terdakwa V)  yang  sebelumnya diduga sebagai pengedar ganja divonis 8 tahun penjara.

Vonis hakim Pengadilan Denpasar Pimpinan I Wayan Eka Mariarta ini tiga tahun lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Putu Ari Suparmi. Dalam sidang, majelis hakim menyatakan kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

Baca Juga : Lima Pengedar Ganja Dituntut 11 Tahun Penjara

Baca Juga : Nekat Gadai Laptop Tanpa Izin Pemilik, Pria Asal Bandung Dituntut 2 Tahun Penjara

Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor narkotika jenis ganja. Menghukum para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing 8 tahun,” sebut hakim dalam amar putusannya.

Selain menghukum penjara, dalam sidang daring alias online ini, majelis hakim juga mengganjar lima terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 3,4 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama empat bulan.

Baca Juga : Jaksa Hadirkan Tiga Saksi, Terdakwa Korupsi Kupon BBM di DLHK Denpasar Terpojok

Baca Juga : Ditangkap Saat Ambil Kiriman Ganja, Pria Asal Jakarta Dituntut 7 Tahun Penjara

Atas putusan uang tiga tahun lebih rendah dari tuntutan itu, para terdakwa yang didampingi pengacara dari PBH Peradi Denpasar itu langsung mengatakan menerima, begitu pula dengan JPU yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dipenjara 11 tahun menyatakan menerima vonis hakim.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus yang menyeret lima terdakwa bermula dari ditangkapnya terdakwa Gede Agus Surya Pratama (terdakwa I) dan Rizal Bahri (terdakwa II) pada tanggal 6 Agustus 2022 di Jalan Cempaka Putih, Denpasar. Dari penangkapan kedua terdakwa ini polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,15 dan ganja seberat 7,66 gram.

Baca Juga :Pernah Jalani Rehabilitasi, Pria Asal Bandung Dituntut 3 Tahun Penjara

Baca Juga :Ditangkap Saat Ambil Tempelan Sabu, Pria Kelahiran Bandung Terancam 12 Tahun Penjara

Dari penangkapan ini, polisi juga mengamankan dua resi pengiriman paket ganja keluar Bali dari tangan terdakwa II. Dari penangkapan kedua terdakwa inilah polisi kembali menangkap terdakwa Virgiawan (terdakwa III) di kosnya, Jalan Tukad Badung, Renon, Denpasar. Dari tangan terdakwa III polisi mengamankan tiga kilo ganja.

Baca Juga : Dilimpahkan ke Pengadilan, Terdakwa Kasus Korupsi Kupon BBM Segera Diadili

Baca Juga : Tim Direktorat Penyidikan JAM Pidsus Kajagung Sita Aset Tersangka Kasus TPPU di Bali

Apes bagi dua terdakwa lain yaitu, terdakwa Moh. Zainuri Faqih (terdakwa IV) dan Oky Hartawan (terdakwa V). Kedua terdakwa ini datang saat polisi sedang melakukan penggeledahan terhadap terdakwa III. Terdakwa Zainuri yang datang lebih awal ditangkap dengan barang 1 paket ganja yang disimpan di dalam tas kain warna hitam.

Sementara dari terdakwa Oky Hartawan yang juga datang di kos Virginiawan ditangkap dengan barang bukti satu buah HP.  Polisi lalu memeriksa HP para terdakwa. Nah, dari pemeriksaan itu didapati adanya percakapan yang berkaitan dengan sejumlah barang bukti yang ditemukan.(eli)

 Save as PDF

Next Post

Tuhan dan Organisasi

Ming Sep 25 , 2022
Dalam agama Hindu sifat keutamaan Tuhan direfleksikan dalam Tri Kona; mencipta (utpati), memelihara (sthiti), dan meniadakan (pralina). Dinamika ketiganya harus dijalankan secara harmonis untuk mewujudkan produktivitas dan kinerja organisasi yang efektif dan efesien.

Berita Lainnya