Patungan Rp700 Ribu Beli Sabu, Tiga Buruh Bangunan Asal Lumajang Disidang
Tiga orang terdakwa yang berprofesi sebagai buruh bangunan, yakni Abdul Rahman (Terdakwa I), Maulana Farisfatul Arif (Terdakwa II), dan Arif Rohman Hakim (Terdakwa III), hanya bisa pasrah saat menduduki kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (12/3/2026).









