Dua Pekan, Polresta Denpasar Ringkus 16 Pengedar Narkoba
Barang Bukti Sabu, Ekstasi Hingga Ganja Kering
Barang Bukti Sabu, Ekstasi Hingga Ganja Kering
Terhadap ter tersangka IKW akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari kedepan bertempat di LP Kerobokan
asusnya sudah di Pengadilan, sekarang tinggal menunggu jadwal sidang dari majelis hakim yang ditunjuk,
Terdakwa terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.
.”Saya tahun di Indonesia tidak dibolehkan memakai ganja
Akibat perbuatan para Terdakwa, korban tidak sadarkan diri dengan kondisi luka robek di perut, luka robek dada kiri bawah, luka robek lengan kanan atas, luka robek bahu kanan, dan luka robek punggung kanan
Dijerat Hukuman Mati
Setelah berkas dinyatakan lengkap, Jaksa Peneliti meminta kepada Penyidik untuk melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (pelimpahan tahap II) dalam masing-masing perkara untuk segera disidangkan
PEMUSNAHAN-Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar bersama undangan lainnya saat memusnahkan barang bukti Narkoitk di halaman belakang Kantor Kejari Denpasar.Foto/eli DENPASAR-Fajarbali.com|Kejaksaan Negeri