https://www.traditionrolex.com/27 Selundupkan Heroin di Anus, Bule Inggris Dicurigai Masuk Bandara - FAJAR BALI
 

Selundupkan Heroin di Anus, Bule Inggris Dicurigai Masuk Bandara

Dijerat Hukuman Mati

 Save as PDF
(Last Updated On: 29/09/2022)

 

DENPASAR -fajarbali.com |Selundupkan narkoba melalui anus, bule asal Inggris berinisial JEF ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Internasional Ngurah Rai, pada Selasa 6 September 2022 sekitar pukul 00.06 wita. Setelah menjalani pemeriksaan, tim medis berhasil mengeluarkan narkoba jenis sabu dan heroin yang dibungkus balon dan dilapisi kondom. 
 
Penyelundupan narkoba ini disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, dalam jumpa pers di kantor BNNP Bali Jalan Kamboja Denpasar, Kamis 29 September 2022. Hadir dalam kegiatan itu Kepala Bea Cukai Ngurah Rai Mira Puspiya Dewi dan Kabid Pemberantasan Putu Agus Arjaya. 
 
Brigjen Sugianyar menerangkan, tersangka JEF tiba di Bandara International Ngurah Rai, pada Selasa 6 September 2022 sekira pukul 00.06 Wita. Tersangka JEF sebelumnya terbang dari Hocimin Vietnam ke Bali, selama tiga jam penerbangan. 
 
Setibanya di Terminal Kedatangan International, gerak gerik JEF sangat mencurigakan. Pasalnya, bule asal Inggris itu berjalan sempoyongan diduga akibat pengaruh obat terlarang. 
 
Walhasil, petugas Bandara Bea Cukai menggiring JEF ke ruang pemeriksaan sekaligus memeriksa barang bawaanya. Namun saat diperiksa, tidak ditemukan hal yang bertalian erat dengan narkoba. Petugas Bea Cukai tidak kehilangan akal dan kembali melakukan pemeriksaan terkait fisik atau searching body. 
 
Tapi tersangka JEF menolak, sehingga membuat petugas semakin curiga. Setelah diberikan penjelasan, ia akhirnya bersedia menjalani pemeriksaan di seluruh tubuhnya. 
 
Petugas akhirnya menemukan benda asing terselip di anusnya. “Tim medis menemukan ada benda asing terlihat sedikit keluar di anusnya. Karena memang ada batasan waktu barang ini ada di tubuh,” bebernya. 
 
Benda asing itu kemudian dikeluarkan dan ternyata sebuah gumpalan berupa kondom warna orange. Sementara di dalam kondom terdapat balon warna biru. Nah, balon inilah yang digunakan untuk membungkus plastik klip bening berisi metamfetamina atau sabu seberat 0,34 gram. 
 
Menariknya di tengah bungkusan sabu terselip lagi narkoba jenis heroin seberat 8,09 gram. Petugas kembali merongent secara menyeluruh tubuh tersangka. Ini dilakukan agar bisa dipastikan tidak ada lagi barang yang tersisa karena ditakutkan akan mengancam keselamatan nyawanya. Hasilnya, di tubuh pria berusia 52 tahun ini tidak ada lagi ditemukan barang bukti narkoba. 
 
Sementara dari hasil interogasi, tersangka JEF mengaku narkoba itu dimasukkan sebelum keberangkatan dari Vietnam. Dia sudah setahun tinggal di Bali dan bekerja sebagai instruktur diving. “Dia ini sudah tiga kali melakukan penerbangan dari Vietnam ke Bali,” beber mantan Kepala BNNP Nusa Tenggara Barat itu. 
 
Sementara untuk perannya, jenderal bintang satu dipundak itu mengatakan masih mendalami keterangan JEF. Meski begitu, diduga tiga kali penerbangan dari Vietnam itu berkaitan dengan narkotika. 
 
Kini tersangka JEF dijerat Pasal 113 ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. R-005 
 Save as PDF

Next Post

Kotak Surat Berisi Kokain Dikirim dari Kanada, Bule New Zealand Diciduk

Kam Sep 29 , 2022
Terciduk K-9 Anjing Pelacak Bea Cukai
IMG_20220929_182531-b8157dd3

Berita Lainnya