DENPASAR -fajarbali.com-Dalam memerangi peredaran narkoba, Polresta Denpasar berhasil meringkus 16 tersangka narkoba selama dua pekan. Dari tangan belasan pelaku ini disita beragam barang bukti dari mulai ganja kering seberat 2 kg, sabu 321,66 gram, dan ekstasi sebanyak 379 butir.
Menurut Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas, belasan tersangka ini berstatus pengedar. Sementara kiloan barang bukti ini disita dari 9 tersangka dengan kategori jumlah barang bkti banyak.
Kombes Bambang mengatakan barang bukti besar yang paling banyak disita dari tersangka Raihan Rahadi Azhar (22), asal Malang, Jawa Timur. Polisi menyita barang bukti 68 plastik klip berisi daun, biji, dan batang kering ganja berat bersih 794,06 gram dan 38 plastik klip sabu berat bersih 8,25 gram.
“Tersangka Azhar ditangkap di Perum Giri Kencana, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan,” ujarnya didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Mirza Gunawan pada Senin 17 Oktober 2022.
Diungkapkanya, barang bukti dari tersangka Azhar dipasok oleh seseorang yang dikenal dengan nama Patron. Rencananya narkoba tersebut akan diedarkan di wilayah Denpasar dan sekitarnya.
“Semua tersangka yang berhasil diamankan ini berperan sebagai pengedar. Para tersangka ini terlibat narkoba karena tergiur dengan upah yang didapat,” ungkapnya.
Dalam kasus ini tersangka Azhar dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun. Selain itu Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Pengungkapan dapat menyelamatkan 40.000 jiwa dari pengaruh narkoba,” ungkapnya, Senin 17 Oktober 2022. R-005