https://www.traditionrolex.com/27 Tiga Pelaku Pengeroyokan di Bar & Resto Nobata Diadili - FAJAR BALI
 

Tiga Pelaku Pengeroyokan di Bar & Resto Nobata Diadili

Akibat perbuatan para Terdakwa, korban tidak sadarkan diri dengan kondisi luka robek di perut, luka robek dada kiri bawah, luka robek lengan kanan atas, luka robek bahu kanan, dan luka robek punggung kanan

 Save as PDF
(Last Updated On: 06/10/2022)

Ilustrasi

DENPASAR-Fajarbali.com|Tiga pelaku atau terdakwa kasus pengeroyokan masing-masing A.A Made Ngurah Surya W (terdakwa I), A.A Ngurah AW (terdakwa II) dan I Gusti Ngurah Agung KP (terdakwa III), Kamis (6/10/2022) mulai menjalani persidangan di Pengadilan Denpasar.

Ketiganya menjadi terdakwa karena telah menganiaya I Gusti Ngurah Arya Ananta di Bar dan Resto Nobata yang berlokasi di Jalan Veteran Denpasar pada tanggal 31 Juli 2022 sekira pukul 01.00 WITA. Sidang masih mengendurkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Swadharma Diputra.

Baca Juga : Sidang Kasus Pengeroyokan dan Pembunuhan di Munang-Maning, Jaksa Hadirkan dua Saksi Fakta

Baca Juga : Disidang, Pembunuh Cewek Michat Terancam 15 Tahun Penjara

Dalam dakwaan yang dibacakan dalam sidang yang masih berlangsung secara daring itu terungkap, kasus penganiayaan yang berujung pada penikaman terhadap korban ini berawal ketiga terdakwa terlibat perselisihan dengan korban. Berawal saling dorong yang menyebabkan terdakwa II terjatuh.

“Melihat terdakwa II jatuh, terdakwa I lalu mengajak korban untuk keluar tapi korban tidak mengindahkan ajakan terdakwa I itu,” jelas jaksa yang bertugas di Kejari Denpasar dalam surat dakwaannya.

Baca Juga : Simpan Sabu dalam Tas, Bule Asal Inggris Terancam 12 Tahun Penjara

Baca Juga : Ini Tanggapan JPU Soal Pembelaan Terdakwa Kasus Pembunuhan

Sejurus kemudian terdakwa I mendorong korban hingga korban pun terjatuh. Melihat korban terjadi, terdakwa I lalu menusuk korban sebanyak tiga kali dan mengenai dada dan perut. Kemudian terdakwa II mengikuti menghajar korban dengan menggunakan tangan kosong dan memukul dengan kursi plastik.

“Akibat perbuatan para Terdakwa, korban tidak sadarkan diri dengan kondisi luka robek di perut, luka robek dada kiri bawah, luka robek lengan kanan atas, luka robek bahu kanan, dan luka robek punggung kanan,” sebut jaksa dalam dakwaan.

Baca Juga : Jaksa Tuntut Terdakwa Kasus Pembunuhan di Simpang Jalan Kalimutu 14 Tahun Penjara

Sementara akibat perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP pada dakwaan pertama dengan ancaman hukuman maksimal 5,5 tahun dan atau Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pada dakwaan kedua dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun dan 8 bulan penjara.W-007

 Save as PDF

Next Post

Gara-gara Ganja 0,52 Gram, Warga Jepang Terancam 20 Tahun Penjara

Kam Okt 6 , 2022
.”Saya tahun di Indonesia tidak dibolehkan memakai ganja
warga jepang-bf21f367

Berita Lainnya