https://www.traditionrolex.com/27 Jaksa Kejari Denpasar Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Perpajakan - FAJAR BALI
 

Jaksa Kejari Denpasar Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Perpajakan

Terhadap ter tersangka IKW akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari kedepan bertempat di LP Kerobokan

 Save as PDF
(Last Updated On: 17/10/2022)

PAJAK-Pelimpahan tahap II kasus perpajakan di Kantor Kejari Denpasar.Foto/Ist

DENPASAR-Fajarbali.com|Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar, Senin (17/10/2022) menerima pelimpahan tahap II atau pelimpahan berkas perkara dan tersangka inisial IKW yang diduga melakukan tindak pidana perpajakan dari penyidik Direktorat Jenderal Pajak

“Penyerahan tersangka dan berkas perkara kepada jaksa ini dilakukan setelah berkas perkara hasil penyidikan dinyatakan lengkap atau P21,” jelas Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha kepada wartawan, Senin (17/10/2022) di Denpasar. 

Baca Juga : Bupati Gede Dana Minta Optimalkan Setiap Potensi Pajak dan Retribusi Daerah

Baca Juga : Tercatat 74 WP Nunggak Pajak, Terbesar dari Sektor Galian C

Pejabat yang akrab disapa Eka Suyantha ini mengatakan, IKW dijadikan tersangka karena sebelumnya diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan (SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat (2) yang menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sebesar Rp 832.915.000. 

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Jo UU Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009. 

Baca Juga : Ditangkap Polisi dengan Barang Bukti 6 Paket Sabu, Terancam 12 Tahun Penjara

Baca Juga : Terdakwa Penghina GPS di Medsos Dituntut 10 Bulan Penjara

“Terhadap ter tersangka IKW akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari kedepan bertempat di LP Kerobokan, untuk selanjutnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk kemudian dilakukan penunjukan majelis hakim dan penentuan jadwal persidangan,” pungkas Eka Suyantha.(eli)

 Save as PDF

Next Post

Jambret Cabul Diterjang Timah Panas

Sen Okt 17 , 2022
Dilaporkan Warga Negara Inggris
IMG_20221017_194355-a07bfbff

Berita Lainnya