https://www.traditionrolex.com/27 Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2020 Ditetapkan jadi Perda - FAJAR BALI
 

Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2020 Ditetapkan jadi Perda

(Last Updated On: 25/07/2021)

NEGARA – fajarbali.com | Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 ditetapkan menjadi Perda. Penetapan tersebut disampaikan pada rapat paripurna V DPRD Jembrana masa persidangan III tahun sidang 2020/202 yang dilakukan secara virtual, Rabu (14/7/2021). 


Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi dan dihadiri Bupati Jembrana I Nengah Tamba secara virtual diruang di ruang kerja Kediaman Bupati Jembrana, Wakil Ketua Banggar DPRD Jembrana I Made Putu Yudha Baskara dalam laporannya mengatakan berdasarkan atas penyampaian Bupati atas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, berpendapat bahwa apa yang sudah dilaksanakan oleh bupati beserta jajaran sudah berjalan dengan baik.

Dimana Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Jembrana telah disajikan secara wajar dan telah sesuai dengan Standar Akutansi Pemerintah. Ditambahnya berkenaan dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan oleh BPK RI , pihaknya kepada Pemkab Jembrana menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap bupati bersama seluruh jajaran atas raihan terbaik selama 7 (tujuh) tahun berturut-turut. 

Baca Juga :
PPKM Berpengaruh Terhadap Ekonomi, PUTRI Harapkan Adanya Kelonggaran
Operasi Yustisi, Himbau Masyarakat untuk Vaksin

“Memperhatikan semua pertimbangan di atas, kami Badan Anggaran sepakat pada kesimpulan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 dapat diterima dan kami usulkan kepada Paripurna DPRD yang terhormat ini untuk dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah” ujarnya.

Sementara Bupati Tamba dalam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasinya kepada DPRD Jembrana dan ASN di lingkungan Pemkab Jembrana atas kerja keras dan integritas yang telah ditunjukkan hingga ketahap pengesahan. Bebagai tahapan baik rapat paripurna maupun rapat kerja yang tentunya memerlukan dedikasi, integritas dan kerja keras dari segenap anggota DPRD Kabupaten Jembrana dan ASN di lingkungan Pemkab Jembrana.

Bupati Tamba menuturkan dengan telah ditetapkannya ranperda ini, salah satu tugas yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan telah berhasil dituntaskan. Tetapi selaku penyelenggara pemerintah daerah, pihaknya masih memiliki sedert tugas dan tanggung jawab lainnya yang harus dilaksanakan dan dituntaskan bersama.

Seperti saat ini yang paling mendesak adalah penanganan Pandemi Covid-19 yang kembali mengancam masyarakat dengan angka kasus yang kian meningkat dari hari-kehari. Untuk itu, Pemerintah Pusat dan Pemprov Bali telah menginstruksikan untuk mendukung secara penuh langkah penangan pandemi ini melalui PPKM Darurat yang sedang berjalan dari tanggal 3 s/d 20 Juli 2020. 

“Demi keberhasilan PPKM Darurat ini, Kami mohon dukungan segenap anggota DPRD Jembrana dan seluruh jajaran pemerintah daerah untuk bersama-sama mengoptimalkan pelaksanaan PPKM dengan memberikan edukasi dan sosialisasi kepada msyarakat agar mematuhi segala ketentuan yang telah ditetapkan. Mari bersama-sama memutus rantai penyebaran Covid-19 secara bergotong-royong. Kita harus optimis bahwa kita mampu menang melawan pandemi ini,” ajaknya. (prm)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Penetapan LPJ Pelaksanaan APBD Terancam Molor

Ming Jul 25 , 2021
Dibaca: 8 (Last Updated On: 25/07/2021)DENPASAR-fajarbali.com | Meningkatnya kasus Covid-19 di Bali hingga adanya penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berdampak pada beberapa agenda di pemerintahan. Tak terkecuali dengan agenda di DPRD Bali.  Save as PDF

Berita Lainnya