https://www.traditionrolex.com/27 Terkait dugaan Dua ASN ikut Berpolitik, Bawaslu Jembrana Periksa Dua Saksi - FAJAR BALI
 

Terkait dugaan Dua ASN ikut Berpolitik, Bawaslu Jembrana Periksa Dua Saksi

(Last Updated On: 01/09/2020)

NEGARA – fajarbali.com | Pemeriksaan dua saksi atas laporan dua PNS atau ASN yang diduga memposting salah satu calon Bupati Jembrana, dilakukan di kantor Bawaslu Jembrana, Senin (31/8/2020). Dua saksi itu yakni ketut PB dan NS. 

Pada masalah ini sebagai terlapor dua  ASN pada lingkungan Pemkab Jembrana. Dalam laporan itu diduga kedua ASN itu telah memposting salah satu calon Bupati Jembrana melalui Watshap group. Pemeriksaan atau klarifikasi terhadap dua saksi itu dilakukan Bawaslu Jembrana didampingi petugas Sentra Gakumdu Pilkada 2020.

Usai diperiksa, PB kepada wartawan mengatakan kehadirannya sebagai saksi karena berkaitan dengan laporan salah satu warga tentang postingan yang diduga dibuat oleh oknum ASN mendukung salah satu calon Bupati Jembrana. Menurutnya, saat dimintai klarifikasi sebanyak sekitar 27 pertanyaan. “Ya, pertanyaannya seputarannya tentang postingan yang salah satunya promosi ditempat publik. Saya disini, dipanggil sebagai warga masyarakat Jembrana,” ujarnya. 

Ketua Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Mulyawan kemarin mengatakan pihaknya telah memeriksa dua saksi yang diajukan oleh pelapor yakni saksi pertama inisial PB dan saksi kedua NS. Pihaknya telah melakukan klarifikasi dengan pertanyaan kurang lebih 20 pertanyaan pada masing-masing saksi. Dalam laporan pertama dan kedua semuanya terkait dengan postingan yang dilakukan dua oknum ASN di Pemkab Jembrana.”Kedua ASN itu dianggap telah melakukan pelanggaran netralitas sebagai ASN,” ujarnya. Terhadap materi pertanyaan, belum dapat disampaikan, karena akan jadi dasar kajian , setelah keterangan saksi, terlapor dan pelapor terkumpul. “Keterangan dari terlapor nanti akan kita kaji dengan undang-undang yang berlaku, baik Undang-Undang Pilkada maupun Undang-Undang tentang ASN, berikut juga tentang peraturan pemerintah yang menyertainya,” terang Pande. Selanjutnya untuk agenda berikutnya Selasa (1/9/2020) akan dilakukan klarifikasi kepada terlapor dua  ASN yakni terlapor pertama  berinisial Y dan terlapor kedua berinisial NA. 

Sementara itu sebelumnya, Putu A, warga asal Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya beberapa hari lalu melaporkan oknum ASN ke Bawaslu Jembrana dengan dugaan melakukan politik praktis. 

pelaporan yang dilakukan Putu A itu berawal dari beredarnya tangkapan layar percakapan dari salah satu group Whatsapp (WA).(prm).

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Senjata Api Milik Tri Nugraha Berisi 6 Peluru, Direktur Reskrimum: Kok Bisa Senjata Masuk

Sel Sep 1 , 2020
Dibaca: 13 (Last Updated On: 01/09/2020)  DENPASAR -fajarbali.com |Polda Bali bergerak cepat menyelidiki kasus tewasnya mantan Kepala Pertanahan Nasional Kota Denpasar Tri Nugraha yang meletuskan senjata api ke jantung kirinya di toilet Kajati Bali, Senin (31/8/2020) malam. Senjata api yang digunakan Tri diduga jenis pistol berisi 6 peluru.      Pascakejadian, […]

Berita Lainnya