https://www.traditionrolex.com/27 Praktisi Tanggapi Permendikbudristek 53/2023 - FAJAR BALI
 

Praktisi Tanggapi Permendikbudristek 53/2023

Kebijakan yang baru, lanjut akademisi Undiknas University ini, menekankan agar kompetensi pengetahuan, sikap dan keterampilan dinilai secara terintegrasi, misalnya melalui poyek.

 Save as PDF
(Last Updated On: 30/08/2023)

FOTO: Dr. AA Ngurah Eddy Supriyadinata Gorda.

 

DENPASAR – fajarbali.com | Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem A. Makarim, membuat aturan baru soal syarat lulus kuliah program sarjana (S1) dan D4.

Nadiem Makarim membeberkan, syarat kelulusan mahasiswa S1 dan D4 tidak wajib membuat skripsi. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Menanggapi hal tersebut, praktisi pendidikan Bali Dr. AA Ngurah Eddy Supriyadinata Gorda, menyebut, kebijakan “Mas” Menteri selaras dengan prinsip merdeka belajar yang mendorong pembelajaran  berdiferensiasi.

“Misal, perguruan tinggi yang berorientasi pada riset, dapat mensyaratkan publikasi pada jurnal ilmiah. Perguruan tinggi yang berorientasi industri atau vokasi bisa mensyaratkan prototype, proyek, atau HKI/paten. Jika berorientasi pada wirausaha tentu ada badan usaha atau UMKM yang dihasilkan,” kata pemilik sapaan karib Gung Eddy, Rabu (30/8/2023) di Denpasar.

Kebijakan yang baru, lanjut akademisi Undiknas University ini, menekankan agar kompetensi pengetahuan, sikap dan keterampilan dinilai  secara terintegrasi, misalnya melalui poyek.

Dia menekankan, skripsi, tesis, dan disertasi sebagai media penguji kompetensi tidak dilarang. Tentunya, masing-masing perguruan tinggilah yang paling memahami cara yang paling tepat untuk mengukur Capaian Pembelajaran Lulusan atau CPL.

Dengan kebijakan ini, perguruan tinggi diharapkan menjadi kreatif dan mahasiswa menjadi lebih “merdeka” dalam mengekspresikan diri. “Saya rasa sangat menarik. Patut kita coba implementasikan,” kata Gung Eddy memungkasi.

Sebelumnya, Nadiem Makarim , pada diskusi Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Selasa (29/8/2023), menjelaskan, tugas akhir mahasiswa bisa berbentuk macam-macam, seperti prototipe, proyek, dan bentuk lain. Bukan hanya skripsi tesis dan disertasi. Keputusan ini, menurut dia, ada di perguruan tinggi.

Nadiem menyatakan ketentuan itu bagian dari program merdeka belajar yang digagasnya, untuk mengukur kompetensi seseorang tidak hanya lewat satu cara.

Terutama, sambungnya, untuk mahasiswa vokasi. Dia menilai kompetensi justru bisa diukur dari proyek dan implementasi yang dilakukan oleh mahasiswa.

Adapun aturan itu diatur lebih rinci pada Pasal 18. Dalam beleid itu dijelaskan tugas atau proyek akhir itu juga bisa dilakukan secara berkelompok.

Tetapi , mahasiswa magister/magister terapan masih diwajibkan membuat tesis. Hal itu tertuang dalam Pasal 19 angka 2.

“Mahasiswa pada program magister/magister terapan wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk tesis, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis,” demikian bunyi Pasal 19 angka 2. Gde

 Save as PDF

Next Post

2.552 Warmadewa Muda Ikuti PKKMB

Rab Agu 30 , 2023
Mereka berasal dari mahasiswa baru angkatan 2023/2024 sebanyak 2.352 dan angkatan 2022/2023 sebanyak 200 orang.
Warmadewa Muda

Berita Lainnya