https://www.traditionrolex.com/27 Polisi Temukan Home Industry Obat Terlarang di Tempat Tinggal Bule Asal Australia - FAJAR BALI
 

Polisi Temukan Home Industry Obat Terlarang di Tempat Tinggal Bule Asal Australia

(Last Updated On: 11/11/2020)

DENPASAR -fajarbali.com |Setelah melakukan pengembangan terkait tertangkapnya bule Australia Travis James Mcleod (43) dan dua pria lokal, Felix Welly dan Ngurah Mayun, anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar berhasil menemukan home industry pengolahan obat terlarang. Home industry tersebut ditemukan di rumah kontrakan Travis di Jalan Beraban, Kerobokan, Kuta Utara, Kamis (5/11/2020). 

Dalam rilis yang disampaikan Kapolresta Denpasar Kombespol Jansen Avitus Panjaitan, keberadaan home industry tersebut terungkap pada saat anggota Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap dua pria lokal, Felix Welly dan Ngurah Mayun. 

Kedua kurir itu ditangkap saat akan mengambil tempelan 1 paket sabu di Jalan Mahendradatta Gang Roby William, Denpasar Barat, pada Kamis (5/10/2020). 

Kedua kurir itu mengaku disuruh mengambil narkoba oleh Travis James yang tinggal di Jalan Beraban Kerobokan Kuta Utara. “Selanjutnya anggota melakukan penggeledahan di alamat tinggal Travis di Jalan Beraban Kerobokan Kuta Utara,” ujar Kombes Jansen. 

Dalam penggeledahan di rumah Travis, Polisi menemukan home industry pengolahan obat ilegal. Home industry tersebut diolah langsung oleh tiga tersangka diotaki oleh Travis James. “Di dalam rumah ternyata ada pengolahan obat-obatan Home Industry ilegal, mereka bertiga yang olah,” beber Kombes Jansen. 

Setelah melakukan penggeledahan, Polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya 5 jerigen cairan kimia 7 botol warna coklat cairan kimia, 1 plastik serbuk warna putih, 3 loyang berisi serbuk kimia dan 9 loyang berisi adonan. 

Barang bukti lainnya yakni, 1 loyang berisi pecahan daun warna hijau, 1 blender merek cosmos, 2 buah blender, 2 loyang berisi adonan warna coklat gelap, 3 taperware berisi serbuk warna hijau, 1 plastik besar berisi kapsul, 1 timbangan digital, dan saringan plastik. “Barang bukti sudah kami sita dan proses,” tegasnya. 

Hasil pemeriksaan laboratorium forensik, bahan olahan home industri itu mengandung zat aktif Mitranginin, zat yang biasanya terdapat di dalam daun Kratom. Bahkan bahan bahan tersebut tidak terdaftar di Permenkes. 

“Zat ini tidak terdaftar di dalam Permenkes No 22 Tahun 2002 tentang penggolongan Narkotika sehingga untuk kasua home industri ini kami lalukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kombes Jansen. 

Dilanjutkannya, meski dalam kasus home industry masih dalam proses hukum, Kombes Jansen mengatakan para tersangka tetap dijerat pasal pemakai narkoba yakni dengan sangkaan UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Jadi, untuk Home Industri ini kami masih menyelidikinya dan mereka dijerat pasal pemakai narkoiba jenis sabu dengan barang bukti 0,86 gram,” sebutnya. 

Sementara dalam pengakuan para tersangka, bahan bahan home industri ini diperoleh dari Kalimantan. Nantinya, hasil olahan ini akan berbentuk kapsul dan cairan. Hasil olahan ini kemudian dijual oleh tersangka kepada sesama WNA yang ada di Bali maupun di Australia. “Modusnya barang dikemas dalam amplop kemudian dikirim melalui jasa pengiriman,” terang perwira berdarah Batak asal Sumatera Utara itu. (hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Pelaku Bandar, Kurir dan Tukang Tempel Narkoba Dijebloskan ke Penjara

Rab Nov 11 , 2020
Dibaca: 4 (Last Updated On: 11/11/2020) DENPASAR -fajarbali.com |Terlibat kepemilikan narkoba dari mulai bandar, kurir hingga tukang tempel, 8 pelaku narkoba kini menghuni sel tahanan Polresta Denpasar. Satu pelaku diantaranya seorang warganegara Australia.   Save as PDF

Berita Lainnya