Cinta Bertepuk Sebelah Tangan, Pedagang Bakso Perkosa Rekan Bisnis

PELAKU PERKOSAAN-Tersangka Ahmad Komai alias Edi Putra dijebloskan ke tahanan Polres Badung. 

 

DENPASAR -fajarbali.com |Cintanya bertepuk sebelah tangan, tersangka Ahmad Komai alias Edi Putra (31) tega memperkosa rekan bisnis jualan baksonya, seorang perempuan berinisial RH (30). Pria ini ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Badung setelah lama kabur ke kampung halamanya di Jawa. 
 
Menurut Kasat Reskrim Polres Badung AKP Aris Setiyanto kasus perkosaan ini berawal ketika pelaku menjalin kerja sama dengan korban untuk berjualan bakso di seputaran Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Dalam kerjasama bisnis itu, korban menyiapkan bakso dan pemodal, kemudian pelaku menjajakan. Namun diam diam, Ahmad menyukai korban namun tidak berani mengungkapnya. 
 
“Tersangka ini memang sudah lama menaruh hati (suka) dengan korban,” bebernya saat gelar rilis di mapolres Badung, pada Kamis 5 Oktober 2023. 
 
Peristiwa itu terjadi pada Jumat 25 Agustus 2023 sekitar pukul 11.00 Wita. Tersangka menjemput RH ke tempat tinggalnya untuk berangkat bersama ke tempat berjualan. Di tempat kerja sembari mengisi waktu kosong, keduanya memainkan sebuah permainan dengan tantangan yang kalah harus sit up. 
 
“Saat itu, korban kalah dalam permainan tersebut. Tapi tak disangka, pria asal Pungkur, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur ini malah langsung menyeruduk perempuan itu, lalu menindih dan memeganginya,” ungkapnya. 
 
Akibat diseruduk tiba tiba, wanita asal Jawa Barat itu tidak bisa berbuat apa-apa. Apalagi tersangka langsung mencekiknya. Korban sempat berusaha melawan, tetapi semakin dia melawan, maka pelaku semakin beringas, sehingga korban tidak berdaya. 
 
“Tersangka sangat beringas dan korban tidak bisa melakukan perlawanan,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Karangasem itu.
 
Dibawah tekanan, korban akhirnya diperkosa oleh tersangka. Usai memperkosa korban, tersangka Ahmad kabur ke Pulau Jawa dan membawa kabur ponsel korban. 
 
“Selama pelarian itu pelaku terus menerus meneror korban dan memeras dengan meminta uang,” bebernya. 
 
Adapun teror yang dilakukan tersangka yakni agar korban menuruti kemauanya dan tidak melaporkan kasus perkosaan itu ke siapapun termasuk Polisi. 
 
“Korban sampai saat ini alami trauma berat dan gangguan psikologis. Ia melaporkan kejadian ke Polres Badung” terangnya. 
 
Polisi berkendala meringkus tersangka yang kabur ke Jawa. Berbagai upaya telah dilakukan dan memancing tersangka agar datang ke Bali. Akhirnya, Polisi memburu tersangka di Jawa dan menangkapnya pada Rabu 27 Oktober 2023. 
 
Dari pengakuan tersangka, ia mengakui suka dengan korban namun cintanya ditolak. Ia mengaku sudah 5 bulan bekerjasama dengan korban. “Jadi tersangka ini sakit hati dan melakukan kekerasan seksual terhadap korban,” ungkapnya. 
 
Akibat kebringasanya, Ahmad dikenakan Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 atau Pasal 286 KUHP. Dia terancam pidana penjara paling lama empat tahun. 
 
Barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni ponsel korban, baju yang digunakannya memperkosa korban sebuah tas hasil dari dibelikan oleh korban, serta sebuah jam tangan hasil dari pemberian korban. R-005