SEMARAPURA-fajarbali.com | Misteri hilangnya brankas di kantor BUMDes Sakti, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung akhirnya terjawab. Menyusul tertangkapnya pelaku pencurian, I Ketut Sastrawan alias Tekor (40) pada Sabtu (31/7/2021). J
ejak pelaku asal Dusun Umanyar, Desa Nyalian, Kecamatan Banjarangkan tersebut terendus setelah dirinya menggadaikan sebuah sertifikat tanah hasil curiannya. Bahkan untuk mengelabuhi petugas, pelaku nekat membakar sisa sertifikat dan BPKB kendaraan yang sebelumnya tersimpan di dalam brankas.
Kapolsek Nusa Penida, AKP I Gede Sukadana, Selasa (3/8) mengatakan, pelaku pencurian ini berhasil dibekuk setelah jajaran Sat Reskrim Poksek Nusa Penida melakukan penyelidikan sejak tanggal 11 Juni 2021. Tepatnya, ketika petugas menerima laporan dari Perbekel Desa Sakti, I Ketut Partita. Dilaporkan bahwa kotak brankas yang disimpan di kantor BUMDes Kembang Sakti di Desa Sakti telah hilang. Yang mana di dalam brankas tersebut tersimpan surat-surat berharga seperti 2 sertifikat dan 14 BPKB.
Baca juga :
BOR Dua Rumah Sakit Di Bangli Nyaris Overload
Bantu Akses Pemasaran Produk Pertanian lokal, Dinas Pertanian Rangkul Pengusaha dan Rancang Badung Go Tani
Sejak saat itu, petugas Reskrim Polsek Nusa Penida melakukan penyelidikan. Hingga ditemukan titik terang pada tanggal 29 Juli 2021, yakni ada seseorang yang mengadaikan sertifikat kepada I Ketut Sudirata Astawa alias Manyik di Banjar Celuk, Desa Kutampi.
Sertifikat tersebut rupanya digunakan oleh pelaku sebagai jaminan untuk meminjam uang sebesar Rp25 Juta. Atas informasi tersebut kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan dengan mencari tahu siapa orang yang telah mengadaikan sertifikat tersebut. Hingga dipastikan bahwa yang mengadaikan sertifikat tersebut bernama I Ketut Sastrawan alias Tekor.
“Anggota kami lantas meminta agar sertifikat tersebut segera diperlihatkan dan setelah dilihat ternyata sertifikat yang digadaikan tersebut bernomor 801 atas nama I nyoman Kursa dengan alamat Banjar Senangka, Desa Sakti. Serifikat itulah yang hilang yang di pakai jaminan/anggunan oleh warga Desa Sakti di BUMDes Kembang Sakti Desa sakti,” ungkap Kapolsek.
Selanjutnya pada Sabtu (31/7/2021) petugas langsung mendatangi pelaku di rumahnya dan melakukan introgasi. Saat itu pelaku langsung mengakui jika dirinya yang telah mencuri kotak brankas di kantor BUMDes Sakti. Dengan cara mencongkel jendela bagaian timur dengan memakai pengungkit kelapa. Lantaran jendela berisi terali, pelaku lantas mendobrak pintu depan BUMDes. Ketika berhasil mengambil brankas, pelaku lantas bersembunyi di semak-semak dan membuka kotak brankas yang berisi 2 sertifikat dan 14 BPKB tersebut untuk disimpan di rumahnya.
“Mengetahui perbuatan pencurian yang dilakukanya sudah diketahui oleh pihak berwajib. Pelaku membakar 13 BPKB dan satu sertifikat dengan maksud supaya menghilangkan barang bukti. Akibat kejadin pencurian dan dibakarnya surat-surat berharga tersebut pihak BUMDes mengalami kerugian Rp195 Juta,” imbuh Kapolsek seraya mengatakan pelaku nekat mencuri dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga selama pandemi Covid-19. Meski demikian, proses hukum tetap berlanjut. Pelaku dijerat dengan pasal pasal 363 ayat (1) ke – 5 e tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (dia)