https://www.traditionrolex.com/27 Pemprov Bali Kembali Perpanjang Diskon Pajak Kendaraan - FAJAR BALI
 

Pemprov Bali Kembali Perpanjang Diskon Pajak Kendaraan

(Last Updated On: 04/10/2021)

DENPASAR-fajarbali.com | Pemerintah Propinsi Bali kembali memperpanjang pelaksanaan kebijakan diskon pajak kendaraan bermotor. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Propinsi Bali Dewa Made Indra, Senin (04/10) dalam acara sosialisasi kebijakan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor di ruang rapat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali. 

Dewa Made Indra yang juga didampingi Kepala Bapenda Provinsi Bali  Made Santha menjelaskan, kebijakan diskon pajak periode 2 ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 46 Tahun 2021, perubahan atas Pergub Nomer 21 Tahun 2021 tentang pembebasan pokok pajak serta penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan denda terhadap pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Kebijakan perpanjangan diskon pajak dilaksanakan mulai tanggal 4 Oktober hingga 17 Desember 2021.

Sebenarnya, kata Dewa Indra salah satu kebijakan dalam peraturan gubernur No. 21 tahun 2021 itu berakhir pada 3 September 2021, namun demikian Gubernur Bali telah melakukan evaluasi terhadap capaian kebijakan tersebut. Dan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan hingga 1 Oktober 2021 adalah secara fiskal pendapatan berjumlah Rp. 151 Miliar, terdiri dari diskon pajak sebesar Rp. 28 Miliar dan Pemutihan sebesar Rp. 123 Miliar. 

Capain tersebut kata Dewa Indra dari sisi pendapatan daerah cukup besar, dan dari sisi masyarkat terlihat bahwa sesungguhnya masyarakat mempunyai kesadaran yang tinggi untuk melaksanakan kewajibannya, namun karena beban ekonomi yang sulit akibat pandemi Covid-19, maka masyarakat menunda untuk melaksanakan kewajibannya membayar pajak kendaraan. “Jadi ini adalah gambaran bukan hanya aspek fiskal tetapi juga aspek kondisi perekonomian masyarakat,” jelas Sekda Provinsi Bali.

Perpanjangan kebijkan diskon pajak diharapkan bisa meringankan beban masyarakat. Dan bagi masyarakat wajib pajak yang belum bisa membayar pajak pada masa pemberlakukan kebijakan yang seharusnya berakhir pada 03 September 2021 lalu, bisa membayar dengan adanya perpanjangan kebijakan ini. 

“Intinya pemerintah tetap memberikan keringanan sebagai bentuk respon atas situasi pandemi. Jadi, kebijakan gubernur No. 46 tahun 2021 ini tidak semata-mata sebagai upaya pemerintah daerah untuk mendapatkan pendapatan dari pajak daerah,” jelas Dewa Indra. 

Masyarakat Wajib Pajak diharapkan dapat memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya melalui layanan samsat yanh tersebar di seluruh Kab/Kota se-Bali. (dj)
 

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

“Ubi Societas Ibi Ius”, FH UNR Lepas 136 Penggerak Hukum Milenial

Sen Okt 4 , 2021
Dibaca: 26 (Last Updated On: 04/10/2021)DENPASAR-fajarbali.com | “Ubi Societas Ibi Ius” yang artinya, di mana ada masyarakat di situ ada hukum. Ungkapan menarik itu disampaikan Dekan Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai (UNR), Dr. I WP Sucana Aryana, SE.,SH.,MH., kala memberi sambutan Yudisium Program Studi (Prodi) Ilmu Hukum yang diikuti 136 […]

Berita Lainnya