https://www.traditionrolex.com/27 Patroli Shabara Tangkap Jambret yang Beraksi di Siang Bolong  - FAJAR BALI
 

Patroli Shabara Tangkap Jambret yang Beraksi di Siang Bolong 

(Last Updated On: 17/12/2019)

KUTA UTARA -fajarbali.com | Anggota patroli Shabara yang sedang mengatur lalulintas di Jalan Simpang Camat Canggu Kuta Utara berhasil membekuk seorang jambret I Nyoman Seden (32), pada Selasa (17/12/2019). Saat ini, tersangka asal Tianyar Kubu Karangasem itu masih dalam pengembangan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta Utara.

 

Tersangka Nyoman Seden ditangkap berawal dari laporan seorang turis asing Karina (24) asal Ukraina yang menjadi korban aksi perampasan Iphone depan Alfamart Jalan Raya Canggu, Banjar Anyar Kaja, Kuta Utara sekitar pukul 13.00 Wita.

“Korban dijambret saat diperjalanan sedang melihat HP miliknya untuk mencari penunjuk arah melalui aplikasi geogle map. Kemudian pelaku yang sudah membuntuti korban dan merampas Iphonenya,” ujar Kasubag Humas Polres Badung Iptu Ketut Gede Oka Bawa.

Setelah dijambret, Karina berusaha mengejar namun tidak berhasil. Ia kemudian melapor ke anggota patroli Shabara Polsek Kuta Utara yang sedang mengatur lalin di Jalan Simpang Camat Canggu Kuta Utara. “Pas kebetulan korban bertemu dengan anggota Shabara dan menceritakan perihal jambret yang dialaminya,” ujarnya.

Kepada anggota Shabara, korban yang menginap di Bakung Resort Kuta Jalan Kartika Plasa Kuta, mengaku dijambret seorang pria yang mengendarai Yamaha N-Max biru No. Pol. DK 3349 ABO. Usai merampas Iphone korban pelaku kabur. “Pelaku kabur ke arah Jalan Bedugul, Banjar Anyar, Kerobokan, (komplek Kantor Camat Kuta Utara),” kata Iptu Oka.

Sejurus kemudian, anggota patroli Shabara bersama dengan korban mengejar menuju arah kaburnya pelaku yakni ke arah Jalan Bedugul. Polisi selanjutnya mencari informasi disekitar lokasi. Akhirnya diperoleh keterangan dari pemilik warung bahwa ada seorang pria yang menyembunyikan sepeda motor Yamaha N-Max di salah satu garase.

Dari keterangan saksi, pemilik kendaraan tersebut berjalan menuju warung untuk membeli nasi. Lalu menuju Indomaret di Jl Raya Canggu, Banyar Anyar, Kuta Utara. Beruntung, pemilik warung sempat mengabadikan wajah pelaku melalui handphone miliknya. “Pemilik warung curiga dan mengatakan sempat memotret wajah pelaku dengan HP,” terangnya.

Anggota Shabara kemudian mengamankan sepeda motor NMAX tersebut. Pencarian terhadap pelaku segera dilakukan. Berbekal informasi dan ciri-ciri dari pemilik warung, pria asal Tianyar Kubu Karangasem itu  akhirnya ditangkap saat berada di depan  Indomaret.

“Pelaku ditangkap saat sedang duduk di atas sepeda motor yang parkir di depan Indomaret,” ujarnya. Sementara barang bukti yang disita polisi yakni 1 buah Iphone milik korban, 1 unit motor NMAX, jaket, helm dan topi milik tersangka. (hen).

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Perantara Jual Beli Narkoba Divonis 12 Tahun Penjara 

Sel Des 17 , 2019
Dibaca: 5 (Last Updated On: 17/12/2019)DENPASAR- fajarbali.com | Rahmat Gandi (24) yang ditangkap mengedarkan sabu sabu seberat 4,66 gram dan tembakau gorila (ganja sintetis) seberat 7,5 gram dalam sidang, Selasa (17/12/2019), divonis hukuman 12 tahun penjara.    Save as PDF

Berita Lainnya