https://www.traditionrolex.com/27 Kamar Kos Dijadikan Home Industry Miras Oplosan - FAJAR BALI
 

Kamar Kos Dijadikan Home Industry Miras Oplosan

(Last Updated On: 21/05/2021)

 

DENPASAR -fajarbali.com |Usaha ilegal home industry minuman keras (miras) oplosan di kamar kos di Jalan Padang Luwih Dalung Badung, digeledah jajaran Satuan Reskrim Polresta Denpasar, Rabu 12 Mei 2021.

 

Selain mengamankan pelakunya Saepudin alias Asep (33), turut disita miras oplosan mulai dari jenis Chivas Regal, anggur merah cap orang tua, Jack Daniel hingga peralatan pembuatan miras oplosan. 

 

Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, tersangka Asep ditangkap karena memproduksi, memperdagangkan, menawarkan minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan proses pengolahan, tidak memenuhi standar mutu, berat bersih, ukuran dan takaran. Selain itu miras tersebut tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktu pengunaan dan atau tidak memiliki ijin edar, yang dapat membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain. 

 

“Home industry miras oplosan milik tersangka Asep seluruhnya palsu. Kami sudah berkoordinasi dengan laboratorium forensik dan menyebutkan bahwa benar miras tersebut palsu,” tegas Kombes Jansen, Jumat 21 Mei 2021. 

 

Dijelaskannya, tersangka Asep ditangkap pada Rabu 12 Mei 2021 sekitar pukul 16.00 Wita di areal parkir KFC di Jalan Kebo Iwo Denpasar Barat. Dilokasi penangkapan pihaknya mengamankan barang bukti botol miras oplosan siap edar. 

 

Setelah diinterogasi, pria asal Penjaringan Jakarta Utara itu mengaku miras oplosan itu sedianya dioplos di kamar kosnya di Jalan Padang Luwih 103 Dalung, Badung. Petugas Reskrim Polresta Denpasar kemudian bergerak cepat kelokasi dan melakukan penggeledahan. “Tersangka ini tidak tamat SMP. Dia mengaku membuat home industry karena masalah ekonomi,” jelas Kombes Jansen. 

 

Dilokasi home industry diamankan sejumlah botol miras impor dari mulai Chivas Regal, Jack Daniel, yang diakui diperoleh tersangka dari online. Selain botol turut diamankan uang tunai, dan pita cukai diduga palsu. “Botol botol impor ini asli tapi isi minumannya yang palsu. Dari baunya saja mirip dan sangat menyerupai. Ada juga pita cukai diduga palsu,” ungkap mantan Wakapolres Badung ini.

 

Perwira melati tiga dipundak ini menjelaskan kadar alkohol atau kandungan ethanol yang diperbolehkan di setiap minuman beralkohol adalah maksimal 5,20 persen. Namun dari hasil pemeriksaan, kandungan ethanol yang ada di miras oplosan itu adalah 22, 12 persen. “Jadi, ini luar biasa. Ini sangat berbahaya bisa mengakibatkan kebutaan atau kematian,” terangnya. 

 

Sementara dari keterangan tersangka Asep, bahan alkohol tersebut dibeli dari sebuah toko kimia di Jalan Bulu Indah. Usaha ilegal ini mulai beroperasi di Bulan Pebruari 2021. Sedangkan untuk modal pembuatan miras oplosan ini sangat murah karena bahanya bisa dibeli seharga Rp 100.000. 

 

“Modalnya murah tapi dia bisa menjual 2 kali lipat hingga 3 kali lipat dari harga modal. Keuntungannya disitu. Pita cukai diperoleh dari temannya dan masih didalami dan akan diproses. Soal penjualan dipasarkan melalui media online,” pungkas perwira yang pernah menjabat Wadireskrimsus Polda Papua Barat ini.  

 

Sementara adapun barang bukti yang diamankan dari TKP yakni 3 botol miras impor, 1 lembar pita cukai, uang tunai Rp 630.000, 1 buah hair draiyer, 2 alat tester alkohol, 3 buah corong, centong, alat pengukur, gunting, tas kresek, kardus berisi tutup botol, sebungkus plastik stiker merek minuman impor, 1 plastik stiker merek impor, 1 plastik berisi perasa dan pewarna, jerigen kecil dan besar, 1 dus anggur merah diduga palsu, 2 dus botol minuman impor palsu, dan 19 dus botol kosong berbagai merek. (hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Bule Amerika Terdakwa Kasus Pengerusakan Dituntut 5 Bulan Penjara

Jum Mei 21 , 2021
Dibaca: 20 (Last Updated On: 21/05/2021)DENPASAR – Fajarbali.com | Christian Toolan, bule Amerika kelahiran Irlandia yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pengerusakan dituntut 5 bulan penjara dalam sidang belum lama ini di PN Denpasar.   Save as PDF

Berita Lainnya